BERITASOLORAYA.com - Setelah lolos seleksi PPPK tahun 2022, tenaga honorer juga perlu mengikuti proses selanjutnya.
Jika peserta sudah dinyatakan lolos PPPK tahun 2022, tentunya untuk menjadi ASN secara resmi, terdapat Nomor Induk (NI).
NI PPPK didapatkan dengan harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya adalah pengumpulan berkas.
Diketahui dari Humas BKN, Rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki tahapan pengusulan Nomor Induk atau NI dari instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Bersiap Sebelum 24 Maret 2023, Khusus Guru Non Sertifikasi Bisa Ikut Tes Ini, Cek Selengkapnya!
Tahapan pengusulan NI PPPK tahun 2022 yang dijadwalkan yaitu pengusulan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyampaikan mengenai adanya perpanjangan waktu pengusulan NI PPPK.