Akhirnya, Nasib Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Mulai Ada Titik Terang, Komisi II DPR: Segera Finalisasi

15 Maret 2023, 13:35 WIB
Akhirnya nasib penghapusan tenaga honorer pada November tahun 2023 sudah mulai menemui titik terang dari pemerintah //dpr

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya nasib penghapusan tenaga honorer pada November tahun 2023 sudah mulai menemui titik terang dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyampaikan perihal nasib penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 nanti.

Sebelumnya, nasib penghapusan tenaga honorer tersebut telah dibahas oleh Komisi II DPR RI terkait finalisasi terhadap non ASN di Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2023 Siswa Jangan Lupa, Cek Pendaftaran UTBK SNBT. Ada yang Diwajibkan Sebelum 17 Maret?

Guspardi Gaus selaku Anggota dari Komisi II DPR telah meminta Kemenpan RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait lainnya agar segera melakukan finalisasi nasib tenaga honorer.

“Diharapkan kepada Kemenpan RB melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait memfinalisasi opsi yang akan diambil pemerintah  menangani tenaga honorer yang jumlahnya tidak sedikit di seluruh Indonesia,” kata Guspardi.

Guspardi menilai, yang perlu dibahas itu terutama adalah soal penggajian menyangkut anggaran. hal tersebut dapat dibahas antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Pengajuan Biaya Kepulangan Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB UGM Tahun 2023 Telah Dibuka!

Hal itu diungkapkan sebab apabila Kemenpan RB memiliki kebijakan bagi tenaga honorer yang dibahas bersama Kemenkeu maka tidak ada penolakan karena alasan anggaran.

“Saat dikoordinasikan kepada menteri keuangan ditolak dengan alasan anggarannya tidak mencukupi,” ungkap Guspardi.

Guspardi juga menyampaikan bahwa Menpan RB pun harus memiliki skema yang jelas dalam menentukan jalan tengah kebijakan untuk tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Ada 4 Kategori Tenaga Honorer Yang Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Cek Disini Apakah Anda Termasuk?

Guspardi juga menyinggung terkait nasib 2,3 juta tenaga honorer yang tersebar sebagian besar di pemerintah daerah, terutama masalah sumber dana penggajiannya di tahun 2023.

“Bagaimana status tenaga honorer setelah tahun 2023 hingga sumber dana penggajiannya. Hal ini penting supaya tidak ada satupun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk Negara merasa dikhianati Pemerintah,” jelas Guspardi.

Ia juga menegaskan bahwa Menpan RB saat bertemu dengan DPR RI, Anas menyampaikan bahwa tidak sampai ada pemberhentian atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.

Baca Juga: Patuhi 14 Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 , Nomor 8 Paling Dilarang, Bisa Gagal Jadi ASN

“Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tapi betul memang pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK,” ungkap Guspardi.

Dengan demikian, Nasib penghapusan tenaga honorer di November 2023 nanti cukup jelas bahwa pemerintah tidak sampai melakukan pemberhentian terhadap non ASN, meskipun opsi yang diputuskan belum diambil secara resmi melalui surat edaran.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler