Info Tenaga Honorer saat Ini Masih Sama, Ada Distribusi Secara Merata 

- 14 Maret 2023, 16:33 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /pressfoto/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Opsi mengenai persoalan tenaga honorer masih sama, sebagaimana tanggapan dari penghapusan tenaga honorer yang menjadi perhatian khusus. Tenaga honorer perihal penghapusan memang menjadi hal yang krusial di kalangan tenaga non ASN di pemerintah pusat maupun daerah.
 

 
Sebelumnya, Kemenpan RB memang menyatakan mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan yang diberlakukan mulai 28 November 2023.

Hal itu juga tertuang dalam surat Menpan RB yang ditandatangani oleh Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo tanggal 31 Mei 2022.
 
Baca Juga: Cara Main Saham ala Warren Buffett Plus 5 Investasi Pribadinya, Pasti Cuan Dong...

Dijelaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditujukan kepada PPK di kementerian/lembaga pusat ataupun daerah hanya ada dua.

Sebab itulah, opsi terbaik diupayakan dalam rangka penyelesaian tenaga honorer ini, karena memang fungsinya di pemerintahan juga tergolong penting.

Menurut Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, yang disayangkan adalah pada rekrutmennya terkadang tidak memenuhi ketentuan yang diharapkan, termasuk dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
 
Baca Juga: Terakhir 30 Maret 2023! Ini Prosedur Pengusulan NI PPPK Tahun 2022 Berdasar Surat Edaran BKN

Mengenai solusi tersebut, juga dibahas oleh stakeholder terkait, seperti:
 
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
 
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
 
- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)
 
- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi)
 
- Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)
 
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
 
- Beberapa perwakilan tenaga non ASN

Baca Juga: Sanksi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, 3 Hal Ini Bisa Sebabkan Gugur. Perhatikan!

“Secara faktual, memang tenaga non ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” katanya.

Sejumlah opsi penyelesaian tenaga honorer dibeberkan oleh Menpan RB dan berharap supaya solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

Berikut opsi yang disampaikan:
 
1. Pencabutan tenaga honorer sesuai skala prioritas
 
2. Pencabutan tenaga honorer secara keseluruhan. Tetapi, dikhawatirkan beban fiskal dapat melonjak secara signifikan dan juga ditambah beberapa opsi lain.

 
Selain mengenai persoalan penataan tenaga non ASN, Anas juga menggarisbawahi terkait pentingnya distribusi ASN secara merata ke seluruh wilayah di Indonesia, baik itu untuk pegawai PNS maupun PPPK.

“Jadi masalah kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tapi juga pendistribusiannya," katanya.

Anas menyampaikan bahwa saat ini memang belum merata secara keseluruhan, yang mana masih dibatasi di wilayah Jawa.

"Padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan prima publik sebagaimana arahan Presiden,” tandasnya.
 
Baca Juga: Penempatan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Berubah? Ini Juknis Barunya

Demikian informasi seputar tenaga honorer saat ini.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x