Guru Honorer yang Jadi PPPK 2022 Full Senyum, OTW Kantongi Gaji Segini...

- 14 Maret 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima guru honorer jika sah jadi ASN PPPK
Ilustrasi. Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima guru honorer jika sah jadi ASN PPPK /Pexels/Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi guru ASN PPPK tahun anggaran 2022 hampir usai. Saat ini, para guru honorer dan pelamar lainnya tengah dalam masa jawab sanggah sejak tanggal 13 hingga 19 Maret 2023.

Jawab sanggah bisa dilakukan oleh para guru honorer dan pelamar yang telah menerima pengumuman hasil seleksi, baik itu pelamar P1, P2, P3, ataupun pelamar umum.

Jika guru honorer telah resmi menjadi pegawai PPPK, akan memperoleh gaji dari pemerintah beserta beragam tunjangan yang tidak kalah dari tunjangan PNS.

Perlu diketahui, gaji untuk pegawai PPPK termasuk guru honorer tergantung pada golongan dari pegawai PPPK itu sendiri. Pemberian gaji dilakukan berdasarkan golongan.

Baca Juga: 5 Faktor Terjadinya Pertumbuhan Ekonomi, Apa Saja? Nomor 2 Ada Hubungannya dengan Teknologi

Soal gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK, telah diatur dalam peraturan resmi presiden. Disebutkan ada 17 golongan PPPK dalam rincian gaji mulai dari besaran 1 jutaan hingga golongan tertinggi dengan gaji 6 juta lebih.

Dengan penetapan golongan ini, tidak semua guru honorer yang menjadi pegawai ASN PPPK akan menerima besaran gaji yang sama.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x