Waduh.. Guru di Akhir Tahun 2023 Wajib Waspada, Terlebih Tenaga Honorer yang Belum Diangkat ASN

16 Maret 2023, 14:51 WIB
Guru honorer wajib waspada bila ingin diangkat ASN /Dok. InfoPublik/

BERITASOLORAYA.com - Pada akhir tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menghapus status tenaga honorer di sektor publik. Aturan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam PP No 49 Tahun 2018.

Tujuan dari penghapusan tenaga honorer adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang belum teratasi selama ini.

Menteri PANRB menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan opsi kepada tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: Rahasia! 5 Aset Investasi Ini Bisa Jauh Lebih Menguntungkan Dibandingkan Cash, Ini Rumusnya..

Dalam hal ini, PPPK menjadi pilihan utama karena PP No 49 tahun 2018 mengatur bahwa tenaga honorer harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian kerja kepada tenaga honorer.

Selain itu, masyarakat juga akan menerima pelayanan publik yang lebih baik karena ASN yang berkualitas akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik pula.

Penghapusan tenaga honorer juga membutuhkan waktu yang cukup panjang karena proses seleksi CPNS dan PPPK yang ketat, yakni larangan untuk rekrutmen tenaga honorer jadi tahun 2018.

Baca Juga: Ciri-Ciri Toko Emas yang Perlu Dihindari Ketika Beli Emas, Awas Bisa Bikin Rugi!

Sejak diumumkan, rencana penghapusan tenaga honorer di akhir 2023 menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan guru honorer di Indonesia.

Pemerintah harus memastikan bahwa ASN yang telah diangkat melalui proses seleksi memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi kebutuhan sektor publik, termasuk guru honorer.

Menteri PANRB juga mengatakan bahwa kehadiran tenaga honorer memang menjadi hal penting dan mampu membantu pelayanan publik dengan sangat baik.

“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelas Anas.

Baca Juga: Ribuan Guru Batal Penempatan, Dirjen GTK Sebut Tidak Perlu Khawatir, Tinggal Menunggu Ini di Tahun 2023

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru merupakan program pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah kekurangan guru di seluruh wilayah Indonesia.

Program ini berfokus pada pengangkatan guru yang memenuhi syarat sebagai pegawai pemerintah dengan status kerja yang jelas dan hak-hak yang terjamin.

Para guru honorer dapat mengikuti program PPPK Guru sebagai alternatif untuk mendapatkan status kerja yang jelas dan mendapat keuntungan lain seperti menjadi pelamar prioritas pada PPPK.

Baca Juga: Investasi Properti: Pertimbangan, Keuntungan, Resiko

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mempercepat proses pengangkatan PPPK Guru agar lebih banyak guru honorer yang dapat terakomodasi.

Seperti yang telah diumumkan beberapa hari yang lalu bahwa lebih dari 250.000 guru honorer berhasil diangkat menjadi bagian dari ASN melalui PPPK Guru 2022.

Itulah informasi dan penjelasan mengenai guru honorer, PPPK, dan juga penghapusan honorer pada akhir 2023 nanti. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler