Ingin Investasi Reksadana? Jenis, Manfaat dan Risiko Berikut, Perlu Dipahami Dulu sebelum Nyemplung

- 16 Maret 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi reksadana
Ilustrasi reksadana /Austin Distel/Unsplash

BERITASOLORAYA.com – Masyarakat Indonesia zaman dahulu melakukan investasi pada aset riil misalnya tanah. Akan tetapi, berbeda dengan zaman sekarang masyarakat Indonesia sudah mulai melek mengenai investasi aset finansial, seperti reksadana. Investasi merupakan sebuah komitmen terhadap sebesar dana tertentu atau sumber daya lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Maksud dari investasi aset finansial seperti reksadana adalah berinvestasi dengan bentuk surat berharga.

Beberapa investasi aset finansial selain reksadana, antara lain saham, deposito, obligasi, warrants dan options. Membahas mengenai reksadana, definisi reksadana diatur dalam sebuah Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995.

Baca Juga: Informasi Penempatan Bagi 3.043 PPPK Guru Tahun 2022 Kategori P1 Belum Ada Kejelasan, Begini Kata Nunuk Suryan

Tepatnya pada pasal 1 ayat 27, menyebutkan bahwa reksadana merupakan wadah yang dimanfaatkan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal agar diinvestasikan ke portofolio efek oleh manajer investasi.

Di dalam reksadana, manajemen investasi mengatur sejumlah dana yang diletakkan pada surat berharga, merealisasikan keuntungan atau kerugian, serta memperoleh dividen ke dalam nilai aktiva bersih reksadana.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis) berjudul Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif InvestasiBagi Investor Pemula yang ditulis oleh R. Deden Adhianto, terdapat beberapa penjelasan mengenai reksadana yang wajib diketahui sebelum melakukan investasi aset finansial dengan reksadana.

Baca Juga: Ketuk Palu, Kemdikbud Sahkan Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik 2 Kali Lipat, Anda Dapat?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x