Mulai Besok, 74.424 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun 2022 akan Diuji. Catat Ketentuannya...

16 Maret 2023, 18:15 WIB
Ilutrasi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyelenggarakan seleksi kompetensi PPPK tahun anggaran 2022 mulai 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.

 

Terdapat 74.424 peserta yang akan diuji dalam seleksi kompetensi PPPK tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenag tersebut.

Seluruh peserta seleksi kompetensi PPPK 2022 yang berjumlah 74.424 tersebut, adalah pelamar yang telah dinyatakan Kemenag lulus dalam seleksi administrasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga: Investasi Pendidikan atau Pengembangan Diri. Sesuatu yang Sering Dilupakan

Nizar Ali yang menjabat sebagai Sekjen Kemenag memberikan sejumlah keterangan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Kemenag tahun 2022 tersebut.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia,”kata Nizar di Jakarta pada Senin, 13 Maret 2023.

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag ikut memberikan sejumlah penjelasan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut.

 

Nurudin mengatakan bahwa seleksi yang akan digelar secara bertahap pada 35 titik lokasi tersebut, akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 12 Aplikasi Investasi Saham Terbaik Dan Terdaftar OJK. Calon Investor Baru, Ini Bisa Jadi Pilihan

Nurudin mengimbau peserta agar hadir ke lokasi ujian 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi agar dapat melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang disyaratkan penyelenggara.

Nurudin juga meminta peserta agar tidak melakukan perubahan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Dalam peraturan pelaksanaan seleksi yang diunggah Kemenag, terdapat sejumlah peraturan lain yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh peserta seleksi, seperti wajib membawa KTP asli.

Peserta juga diharuskan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang asli, untuk ditunjukkan kepada panitia bersamaan dengan pemeriksaan KTP.

Baca Juga: Honorer Batal Dihapus? Tunggu Dulu, Komisi IX DPR RI Tegaskan Hal Ini

Peserta juga diharapkan berpakaian sesuai peraturan yang ditetapkan, seperti mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok hitam polos, memakai sepatu yang tertutup.

Peserta diminta memakai masker yang sesuai dengan protokol kesehatan dan hanya dibuka saat dilakukan pemeriksaan identitas guna memastikan bahwa keaslian peserta yang hadir.

Peserta dilarang memakai perhiasan dan jam tangan, serta dilarang menggunakan buku, kalkulator. Selain itu juga dilarang membawa senjata api/tajam dan sejenisnya.

 

Peserta diwajibkan untuk memperhatikan dan memahami pengarahan yang disampaikan oleh panitia di lokasi ujian.

Baca Juga: Selamat, 1.326 Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Kamu Termasuk?

Peserta dapat dianggap gugur apabila melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yang diantaranya adalah keterlambatan hadir ke lokasi ujian dan tidak memiliki dokumen identitas yang ditentukan.

Apabila peserta yang ingin melihat secara lebih jelas tentang ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag, silahkan buka tautan SELEKSI KOMPETENSI SELEKSI KOMPETENSI ini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler