Seleksi ASN 2023 Dirilis Kemenpan RB, Tenaga Honorer Wajib Perhatikan Hal Berikut Ini untuk Jadi PNS PPPK

17 Maret 2023, 13:25 WIB
Kemenpan RB rilis surat edaran pengadaan ASN 2023 /Dok. PANRB/Dok . PANRB

BERITASOLORAYA.com – Setelah beberapa waktu lalu ramai dibahas apakah seleksi calon ASN 2023 dilaksanakan atau tidak, Kemenpan RB akhirnya merilis surat pengadaan ASN 2023. Tenaga honorer perhatikan baik-baik informasi seleksi ASN 2023 di bawah ini.

Surat pengadaan ASN 2023 tersebut diterbitkan oleh Kemenpan RB pada 14 Maret 2023 dengan ditandatangani oleh Menpan RB. Tenaga honorer dapat mengikuti seleksi ASN 2023 untuk memenuhi kebutuhan ASN 2023.

Kemenpan RB menyebutkan untuk memenuhi kebutuhan ASN 2023, masing-masing instansi pemerintah harus mengajukan jumlah kebutuhan dan jenis jabatan. Hal ini harus menjadi perhatian tenaga honorer untuk mengikuti seleksi ASN 2023.

Baca Juga: DIDESAK, Guru yang Belum Dapat Penempatan Formasi, Nunuk Suryani Tegaskan Ini ke Pemda. Ada Pembatalan?

Tenaga honorer juga wajib mengetahui bahwa seleksi ASN 2023 seperti yang dinyatakan oleh Kemenpan RB harus menggunakan prinsip zero growth selain untuk ASN bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, hal-hal berikut ini juga wajib diketahui tenaga honorer seperti yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Kemenpan RB mengenai pengadaan ASN 2023 tersebut.

Ajuan Kebutuhan ASN 2023 Instansi Pusat

Instansi pusat mengajukan kebutuhan ASN 2023 sesuai dengan peta jabatan yang diputuskan oleh PPK dengan memedulikan jumlah ASN yang menduduki batas usia pensiun pada 2023. Selain itu, memerhatikan kemampuan atau kesediaan anggaran juga.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Investasi untuk Anak Muda yang Gampang Sekali

Berikut ketentuan lengkapnya dari Kemenpan RB yang tertuang dalam surat edaran pengadaan ASN 2023 tersebut.

1. Instansi pusat dipersilakan oleh Kemenpan RB untuk mengajukan kebutuhan calon PNS dan PPPK

2. Ajuan calon PNS tersedia untuk jabatan bidang kejaksaan, kehakiman, inteljien, dan dosen saja

3. Ajuan kebutuhan calon PNS pada jabatan pelaksana berlandaskan pedoman Peraturan Menpan RB Nomor 45 tahun 2022 serta Nomor 1103 tahun 2022

4. Ajuan ASN 2023 tenaga dosen menunjuk dalam data kebutuhan Kemendikbudristek

Baca Juga: 10 Perusahaan Migas Buka Lowongan, Awas Jangan Sampai Ketinggalan!

5. Ajuan kebutuhan PPPK jabatan fungsional berlandaskan pada Peraturan Menteri menganai nomenklatur setiap jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB Nomor 158 tahun 2023 melalui kualifikasi pendidikan dari instansi Pembina

6. Ajuan kebutuhan ASN 2023 tenaga kesehatan menunjuk dalam data kebutuhan Kemenkes

Ajuan Kebutuhan ASN 2023 Instansi Daerah

Selain mengatur ajuan kebutuhan ASN 2023 berdasarkan keputusan PPK dan batas usia pensiun tahun 2023, instansi daerah perlu memerhatikan kondisi geografis, rasio ASN dengan jumlah penduduk, distribusi anggaran belanja pegawai, dan anggaran.

Baca Juga: Gawat Darurat, Tunjangan Sertifikasi Guru Batal Cair? Mungkin Persyaratan Ini Nggak Terpenuhi…

1. Prioritas pemenuhan ajuan kebutuhan PPPK adalah bidang pendidikan dan kesehatan di unit penempatan terpencil, tertinggal, terluar. Selain itu, ajuan PPPK ini dipriotitaskan untuk unit penempatan yang tidak mendapat PPPK baru pada 2022

2. Ajuan PPPK jabatan fungsional berladaskan pada Peraturan Menteri mengenai nomenklatur setiap jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB Nomor 158 tahun 2023, dengan kualifikasi pendidikan dari instansi Pembina

3. Kebutuhan ASN guru menunjuk dalam data kebutuhan dari Kemendikbudristek

4. Kebutuhan ASN tenaga kesehatan menunjuk dalam data kebutuhan Kemenkes

Lebih lanjut, instansi pemerintah mengajukan kebutuhan ASN 2023 dengan data yang berkaitan dengan struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, jumlah ajuan ASN serta masa perjanjian kerja PPPK pada aplikasi e-formasi mulai 20 Maret – 30 April 2023.

Baca Juga: Tak Diduga, Dana BOS untuk Ribuan Sekolah Belum Disalurkan, Masalahnya Apa?

Demikian informasi-informasi tentang pengadaan ASN 2023 berdasarkan surat edaran Kemenpan RB yang wajib diperhatikan tenaga honorer untuk mengikuti seleksi ASN 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler