Kabar Buruk, 27 Peserta PPPK 2022 di Wilayah ini Ditolak Penempatannya. Pemkab Ambil Tindakan Berikut...

17 Maret 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK 2022 /Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi tahun 2022 masih bergejolak di beberapa wilayah di Indonesia.

 

Pasalnya, banyak peserta seleksi PPPK tahun 2022 yang terkejut sekaligus kecewa dengan keputusan pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud yang mengambil langkah pembatalan kelulusan tersebut.

Banyak diantara para peserta seleksi PPPK tahun 2022 yang tidak siap dengan keputusan tersebut dan mengajukan permintaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu mereka.

Baca Juga: UPDATE Seleksi ASN 2023: Formasi CPNS Khusus untuk Pelamar di Bidang Berikut, Selamat!

Bantuan yang diharapkan oleh peserta PPPK tahun 2022 dari Pemda, sebagian besar mendapatkan respon positif, seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berikut ini.

Diberitakan, Pemkab Garut, Jawa Barat akan membantu sejumlah peserta PPPK untuk mendapatkan surat keputusan (SK) penempatan kerja.

Terdapat 27 orang peserta PPPK tahun anggaran 2022 yang ternyata mendapatkan penolakan dalam hal penempatan kerja mereka.

Sementara jumlah total PPPK adalah sebanyak 5.328 orang, yang diformasikan oleh Pemkab Garut, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Besaran Alokasi Dana BOSP, Ada Perhitungan Khusus Terbaru dari Kemdikbud Ristek. Cek BOP PAUD Reguler

“Jadi, 5.328 ya kurang lebih, itu kan 27 ditolak penempatan, ditolak penempatan ya, artinya penempatan tidak sesuai dengan yang kita formasikan,”kata Nurdin Yana.

Lebih lanjut, Nurdin Yana yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Garut, mengatakan tentang upaya yang akan dilakukan oleh pihaknya.

 

“Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka, nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada,”ujar Nurdin.

Dalam proses mengupayakan hal tersebut, Nurdin mengatakan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi yang harus dilakukan oleh BKD Garut adalah ke pihak Kementerian PANRB dan Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: THR 2023 Segera Cair, Tapi Pegawai Harus Tunggu Sampai Tanggal Ini.. Siap-Siap Ditransfer!

Nurdin menegaskan agar masalah penolakan tersebut bisa segera diselesaikan agar para peserta PPPK 2022 tersebut dapat segera bekerja sesuai dengan SK yang dikeluarkan untuk mereka.

Selanjutnya, Nurdin juga berharap agar para peserta tersebut bisa segera mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK mereka.

 

“Mereka kan di posisi passing grade, artinya kan sudah lulus, tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada, tidak terbuka formasinya,”tutur Nurdin mengakhiri penjelasannya.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler