SELAMAT! Pemerintah Bakal Kucurkan Tunjangan Hari Raya untuk 9 Golongan Ini, Berikut Penjelasan Kapan Cairnya

22 Maret 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi Jokowi memberikan penjelasan terkait THR /

 

BERITASOLORAYA.com – Jelang Hari Raya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan siapa saja yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 ini.

Berkaitan dengan hal itu, nantinya akan ada 9 golongan yang berhak mendapatkan tunjangan berupa THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan secara rinci mengenai pemberian tunjangan termasuk Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Jokowi Bakal Berikan Kado Istimewa Buat Tenaga Honorer, Menteri PANRB Didesak Melakukan Hal Ini

Nah, tentunya tunjangan berupa THR ini sudah sangat dinanti-nanti oleh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pegawai di lingkungan pemerintah atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Sekaligus juga diberikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai, mengingat kebutuhan pada saat bulan Ramadhan hingga lebaran tentu juga akan bertambah.

Baca Juga: BOCORAN, Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Lebih dari 1 Juta Formasi, Guru Honorer Jadi Prioritas

Namun, tentu saja besaran pemberian THR ini disesuaikan dengan tingkat jabatan, pangkat, dan juga golongan.

Berdasarkan peraturan di atas, berikut 9 golongan yang berhak menerima tunjangan berupa THR:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tunjangan Hari Raya yang akan diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Baca Juga: AWAS, Guru Sertifikasi Harus Cek! Segera Benahi Masalah Berikut Agar TPG Bisa Cair

2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan mendapatkan THR sebesar 80% dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta 50% dari tunjangan kinerja.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan status PPPK akan diberikan THR dengan komponen yang sama dengan PNS.

4. TNI

TNI akan mendapatkan THR meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Baca Juga: Resmi PANRB, Jam Kerja ASN Ramadhan 1444 Hijriah 2023 dan Istirahatnya. Pelaksanaannya Tidak Boleh Begini?

5. Polri

Polri juga berhak mendapatkan tunjangan berupa THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta 50% dari tunjangan kinerja.

6. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan penghasilan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

7. Penerima Pensiun

Penerima pensiun baik janda maupun duda atau penerima pensiun orang tua dari PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Calon PPPK Teknis 2022 di Daerah Ini Siap-Siap Seleksi Kompetensi 3 Hari Lagi, Cek Jadwal dan Lokasi

Berhak menerima THR yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.

8. Pejabat Negara

Pejabat negara juga akan mendapatkan THR dengan ketentuan sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga,sampai 50% dari tunjangan kinerja.

9. Penerima Tunjangan

Penerima tunjangan meliputi penerima tunjangan veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, penghargaan perintis pergerakan kebangsaan, dan lain-lain.

Baca Juga: SELAMAT, Pelamar PPPK Guru 2022 Sudah Mencapai Tahap Kelulusan, Pantau Terus ya....

Adapun mengenai kapan cair Tunjangan Hari Raya dengan mengacu peraturan yang berlaku akan diberikan mulai 10 hari sebelum Hari Raya.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler