BERITASOLORAYA.com - Inilah kabar baik bagi ASN, baik PNS, PPPK maupun pensiunan. Tinggal menghitung hari, para ASN akan menerima tunjangan hari raya atau THR.
Diperkirakan, para ASN akan menerima tunjangan berupa THR pada tanggal 11 April 2023.
Hal tersebut mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: UPDATE, Perkembangan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Sedang Tahap Ini...
Juknis tersebut memang diterbitkan pada 2022, tetapi biasanya tidak ada yang berbeda dengan regulasi di tahun berikutnya. Saat mendekati hari raya, pemerintah akan menerbitkan juknis terbaru, perihal pemberian THR, tunjangan kinerja dan gaji pokok untuk ASN.
Lalu mengapa THR akan diberikan tanggal 11 April 2023? Dalam juknis yang ditetapkan oleh pemerintah terkait jadwal pemberian THR bagi ASN ada pada pasal 11 di ayat 1.
Di dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya atau THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Di tahun ini, lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 21-22 April 2023. Jika ditarik 10 hari ke belakang, maka tanggal pencairan THR dimulai 11 April 2023.