Hore Siap Mudik, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Ditetapkan pada Tanggal Ini, Resmi dari Kemenag

30 Maret 2023, 10:19 WIB
SKB 3 Menteri yang menjadi dasar penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang akan serentak diterapkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 M ini.

Peraturan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dirilis oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pada saat Rapat Tingkat Menteri (RTM).

Rapat tersebut dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah, sekaligus terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Menko PMK Lantai 8 Jakarta Pusat tersebut akhirnya menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 ini.

Hasil dari rapat ini yaitu SKB yang kemudian ditandatangani oleh MenPANRB, Menaker dan Menag disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy. 

Baca Juga: Kabar Baru THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13 ASN PPPK, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Resmi Menpan RB dan Menkeu

Perlu diketahui, rupanya pemerintah sudah pernah menentukan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 sebelumnya.

Namun, karena adanya arahan Presiden Joko Widodo maka pemerintah akhirnya menetapkan pergeseran jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 ini.

Hal itu senada dengan penuturan dari Muhadjir Effendy saat menggelar konferensi pers, bahwa ada perubahan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023.

"Rapat terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo 
dalam rapat internal yang meminta libur dan cuti bersama yang awalnya pada 21-26 April diubah menjadi tanggal 19 - 25 April 2023, " ujar Muhadjir Effendy.

Baca Juga: 5.000 Kuota Mudik Gratis PLN Dibuka. Pemudik Lebaran 2023 Harus Gercep Daftar, Bisa Ditutup Sewaktu Waktu!

Menko PMK menambahkan bahwa ada alasan utama mengapa jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 akhirnya diubah.

Pertimbangannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.

Jika cuti bisa diambil lebih awal maka bisa menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1444 H. 

Menko PMK juga menjelaskan bahwa hal itu sudah didasarkan pada hasil survei Kemenhub yang dilakukan secara periodik tiap tahun menjelang Idul Fitri.

Sementara itu, di tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang atau naik dari tahun lalu yang hanya berkisar pada 85 juta orang saja. 

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

"Kami mohon seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan Asesmen secara berkala guna mengantisipasi secara berkala mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri tahun 2023 ini sehingga pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik, " kata Muhadjir Effendy.

Berdasar pada informasi tersebut, maka bisa diketahui untuk jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 25 April 2023 mendatang.

Demikian dan semoga bisa menjadikan informasi baru untuk seluruh masyarakat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler