Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

- 30 Maret 2023, 08:44 WIB
Kementerian Keuangan Informasikan THR 2023
Kementerian Keuangan Informasikan THR 2023 /Twitter/@KemenkeuRI

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, Tunjangan Hari Raya (THR) guru khusus tahun ini diinformasikan ada tambahan khusus, tapi hanya diterima untuk guru golongan berikut ini.

 Berita Kementerian Keuangan yang secara resmi mengumumkan secara lengkap mengenai THR dan Gaji ke-13, secara langsung diumumkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan.

Diumumkan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara langsung menginformasikan mengenai skema pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Lalu, guru golongan mana yang akan mendapatkan THR khusus yang di tahun-tahun sebelumnya belum pernah ditambahkan? Terlebih beberapa tahun belakang, ekonomi terpengaruh oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: ASIK BANGET Kemenkeu Beri Pengumuman Terbaru Terkait THR, PNS Daerah dan PPPK Guru Harus Tahu Ini...

Simak penjelasan berikut untuk mencari jawaban siapa yang akan mendapatkan THR khusus untuk guru golongan tertentu, yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari siaran pers Kementerian Keuangan dengan Kementerian PANRB.

Sri Mulyani mengumumkan bahwa di tahun-tahun sebelumnya, THR khusus ini belum pernah diberikan, terlebih mulai pada tahun 2020 karena tekanan pandemi Covid-19.

Namun, THR khusus pada tahun 2023 ini ditujukan untuk guru golongan tertentu, yang tentunya tambahan THR ini bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan dan daya beli.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x