BERITASOLORAYA.com – Persoalan THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 yang masih menjadi pertanyaan ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan beberapa waktu lalu akhirnya mendapat jawaban dari Menpan RB dan Menkeu.
Pemerintah akan memberikan THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan seperti yang disampaikan Menpan RB dan Menkeu.
Rabu, 29 Maret 2023, Menpan RB dan Menkeu menggelar konferensi pers yang berkaitan dengan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan.
Pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan dikatakan Menpan RB dan Menkeu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Konferensi pers Menpan RB dan Menkeu disebutkan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan adalah wujud penghargaan atas kontribusinya untuk pelayanan publik.
Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari konferensi pers Menpan RB dan Menkeu adanya THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan juga sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional.
Pemulihan nasional dengan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 bagi ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan berdasarkan konferensi pers Menpan RB dan Menkeu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.