HORE! PLN sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Jelang Lebaran, Sampai Kapan?

3 April 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi. PT PLN (Persero) tak naikkan tarif dasar listrik, ini jumlah besaran tarif tenaga listrik april-juni tahun ini. /Unsplash/Johannes Plenio

BERITASOLORAYA.com - PT PLN (Persero) menyebut tidak ada kenaikan tarif dasar listrik bahkan usai Hari Raya Idul Fitri 2023 hingga bulan Juni mendatang. Berikut jumlah besaran tarif tenaga listrik per April hingga Juni 2023.

Meski tidak ada kenaikan, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dapat menjamin jika efisiensi listrik dan listrik andal juga berkualitas akan terus disajikan untuk seluruh pelanggan.

PT PLN berpartisipasi untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui turut aktif dalam meningkatkan jumlah penjualan, menambah promo terkait ketenagalistrikan juga memberikan berbagai insentif menarik untuk berikan support perkembangan kendaraan listrik.

Sejalan dengan usaha PT PLN dalam meningkatkan perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kesempatan sebelumnya telah mengkonfirmasi untuk periode April-Juni mendatang tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik.

Baca Juga: Dear Honorer, Ini 3 Opsi Solusi Pemerintah Untuk Menuntaskan Masalah non ASN, Diangkat Semua Jadi ASN ?

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan Sabtu, 1 April 2023.

Penetapan tarif listrik periode triwulan II-2023 ditentukan dengan indikator realisasi parameter ekonomi makro dengan jumlah rata-rata dalam 3 bulan, November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023.

Parameter ekonomi makro terdiri dari nilai tukar rupiah dengan dolar AS, Indonesian Crude Price (IPC) per barel dalam dolar AS, tingkat inflasi dan Harga Batubara acuan (HBA) yang disesuaikan dengan kebijakan DMO Batubara per ton seharta 70 dolar AS.

Baca Juga: Siap Digunakan, JTCC Seksi 4 Beroperasi Sejak April untuk Bantu Arus Mudik

Realisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi ada pada nilai 0,36 persen, serta HBA senilai Rp920,41 per kilogram.

Sebelumnya, alasan untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik disebutkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu Kamis, 30 Maret 2023.

Mengutip dari pengumuman yang dimuat pada laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis, Jisman mengatakan keputusan tersebut bertujuan agar daya beli masyarakat terjaga, sekaligus memperbaiki kestabilan kondisi dalam proses pemulihan perekonomian nasional.

Baca Juga: TERNYATA Ini Penyebab THR 2023 Cepat atau Lambat Cair di Daerah Ini, Begini Kata Kepala Bakuda

Dibawah ini merupakan jumlah besaran tarif tenaga listrik dari April hingga Juni mendatang yang diperuntukkan bagi sektor rumah tangga sebagai berikut:

- Pelanggan rumah tangga pengguna daya 450 Volt Ampere (VA) yang mendapatkan subsidi, dikenakan tarif sebesar Rp415/kilowatt hour (kWh)

- Pelanggan rumah tangga pengguna daya 900 VA yang mendapatkan subsidi, dikenakan tarif sebesar Rp605/kWh.

Baca Juga: SAMPAI 14 APRIL, Catat ini Waktu yang Diberikan Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepsek

- Pelanggan rumah tangga pengguna daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) dikenai tarif sebesar Rp1.352/kWh.

- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-2.200 VA dikenai tarif sebesar Rp1.444,70/kWh.

- Pelanggan rumah tangga dengan Daya 3.500 ke atas dikenai tarif sebesar Rp1.699,53/kWh.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler