CEK REKENING, THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Ditransfer Pemerintah, Menteri Keuangan: Jika Belum Ada Maka...

10 April 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi Ternyata THR PNS dan Pensiunan PNS sudah mulai ditransfer ke rekening penerima jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR bagi pensiunan PNS sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing PNS pada April ini.

Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa penerima THR pensiunan PNS sudah dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR pensiunan PNS, PNS, dan penerima pensiun akan mulai dicairkan terhitung sejak tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Ditambah Hingga 50 Persen Oleh Menteri Keuangan! Simak...

Perlu diketahui, THR bagi pensiunan PNS jumlahnya cukup fantastis.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa komponen THR untuk pensiunan PNS terdiri dari:

- Gaji pokok pensiunan

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Baca Juga: SELAMAT, Setelah THR 2023, PNS Akan Diguyur Bonus Gaji ke 13 Oleh Pemerintah, Cuan Terus Menerus...

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Sementara itu, THR pensiunan PNS ternyata ada perbedaan besarannya tergantung pada jenis golongan PNS.

Inilah gaji pokok pensiunan PNS yang dibagi atas beberapa golongan sesuai regulasi pada PP Nomor 18 Tahun 2019:

Baca Juga: BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA = Rp.1.560.800 - Rp.1.751.900

Golongan IB = Rp.1.560.800 - Rp.1.854.700

Golongan IC = Rp.1.560.800 - Rp.1.933.200

Golongan ID = Rp.1.560.800 - Rp.2.014.900

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II

Baca Juga: KADO ISTIMEWA Bagi Honorer dan Tendik yang Ditunggu Selain THR 2023, Cair Jelang Lebaran Nih!

Golongan IIA = Rp.1.560.800 - Rp.2.530.200

Golongan IIB = Rp.1.560.800 - Rp.2.637.300

Golongan IIC = Rp.1.560.800 - Rp.2.748.700

Golongan IID = Rp.1.560.800 - Rp.2.865.000

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III

Baca Juga: HORE BESOK CAIR, SK THR Honorer 2023 Sudah Ditandatangani di Daerah Ini, Rp5,3 Miliar Siap Disalurkan!

Golongan IIIA = Rp.1.560.800 - Rp.3.177.300

Golongan IIIB = Rp.1.560.800 - Rp.3.311.700

Golongan IIIC = Rp.1.560.800 - Rp.3.451.800

Golongan IIID = Rp.1.560.800 - Rp.3.597.800

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA = Rp.1.560.800 - Rp.3.750.000

Golongan IVB = Rp.1.560.800 - Rp.3.908.700

Golongan IVC = Rp.1.560.800 - Rp.4.074.000

Baca Juga: CAIR 1 Hari Lagi, THR Untuk Honorer 2023 Sudah Siap Dicairkan di Daerah Ini, Siap-siap Dompet Non ASN Tebal

Golongan IVD = Rp.1.560.800 - Rp.4.246.300

Golongan IVE = Rp.1.560.800 - Rp.4.425.900

Perlu diketahui juga, apabila pensiunan PNS belum mendapatkan THR hingga Hari Raya tiba maka tidak perlu khawatir.

Pada PP Nomor 15 Tahun 2023 diterangkan bahwa jika THR pensiunan PNS tidak kunjung cair atau ditransfer sampai Hari Raya maka akan tetap dicairkan.

Baca Juga: HORE, Pensiunan PNS Dapat 3 Kali THR dari Taspen, PP Nomor 15 Tahun 2023 Jelaskan Aturan Resminya. Ternyata..

THR pensiunan PNS maupun penerima pensiun tersebut akan tetap dicairkan setelah tanggal Hari Raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler