BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, THR PNS pada tahun 2023 memiliki tambahan fantastis yang khusus dirilis pada tahun 2023.
Sebelumnya, THR PNS diketahui tidak pernah mendapatkan jenis tambahan ini, tapi secara khusus, Menteri Keuangan ungkap hal ini.
Secara resmi, Menteri Keuangan beberkan alasan mengapa PNS dapat tambahan dalam komposisi THR PNS di tahun 2023 yang nominalnya fantastis.
Baca Juga: WAJIB TAHU Terutama untuk Generasi Ke Depan mengenai 5 Rukun Islam dan Maknanya
Selanjutnya, THR PNS ini akan bisa diterima mulai hari ini hingga tanggal yang ditentukan oleh Menteri Keuangan serta diatur dalam peraturan resmi.
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com Menteri Keuangan, yaitu Sri Mulyani mengungkap bahwa pencairan THR PNS tahun 2023 akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023.
Pencairan THR ini berlangsung hingga H-10 Hari Raya Idul Fitri atau berkisar pada tanggal 12 dan 13 April 2023 dan pastikan mendapat tambahan fantastis ini.