DAPAT 2 KALI THR, PNS dan Pensiunan Dapat Info Gembira Dari Sri Mulyani April Ini,Cek Anda Termasuk?

12 April 2023, 14:40 WIB
PNS dan pensiunan PNS yang bisa mendapatkan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan /Foto : keuangan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi PNS dan pensiunan PNS yang bisa mendapatkan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti kita ketahui bahwa pembayaran THR bagi PNS, pensiunan PNS, dan penerima pensiun telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Begitupun dengan peraturan tentang pembayaran THR kepada PNS dan pensiunan PNS yang mendapat dua kali lipat dari PP Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: THR Pensiunan dalam Kategori Ini sampai Dapat Cuan 2 Kali Lipat

Adapun terkait besaran atau nominal THR bagi PNS dan pensiunan PNS yang mendapatkan dua kali lipat akan menyesuaikan dengan komponen dalam ketentuan yang berlaku.

Perihal pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan juga telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023.

Dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa PNS dan pensiunan dapat memperoleh THR dua kali lipat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: SAH, PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Dari Sri Mulyani, Simak Ketentuannya Berikut

Sesuai dengan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa PNS yang juga merupakan penerima pensiun dapat menerima THR dari keduanya.

Dalam mendapatkan THR dua kali lipat juga berlaku bagi pensiunan PNS sekaligus juga sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan sesuai dengan Peraturan tersebut.

Selain itu, Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa penerima pensiun sekaligus juga sebagai penerima tunjangan akan mendapatkan THR dari keduanya.

Baca Juga: MotoGP Update: Marc Marquez akan Absen dari Seri Amerika

Jadi, sebagaimana yang dijelaskan pada peraturan tersebut maka sudah dipastikan pemerintah akan memberikan THR lebih dari 1 kali apabila pihak yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Sebagai PNS sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan
  2. Pensiunan PNS sekaligus sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan
  3. Penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan

Baca Juga: Kemdikbud Minta ke Guru Yang Belum Valid Info GTK Untuk Lakukan Ini, Cek Untuk Pencairan TPG Triwulan 1

Adapun waktu pencairan THR bagi PNS, pensiunan dan penerima pensiun atau penerima tunjangan akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Namun, jika PNS atau pensiunan tersebut belum mendapatkan THR hingga Hari Raya tiba maka tetap tidak perlu khawatir.

Hal itu karena dalam PP Nomor 15 sudah dijelaskan bahwa THR akan tetap diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri selesai.

Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1: Jawaban Kemdikbud Ke Guru Yang Belum Valid Info GTK, Ternyata Harus…

Demikian info THR PNS dan pensiunan di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler