MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 2c Dari Sri Mulyani, Nominal Bikin Full Senyum

- 12 April 2023, 09:49 WIB
Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastisan Kepegawaian Negara atau BKN.
Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastisan Kepegawaian Negara atau BKN. /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastis.

Hal itu telah diatur skema besaran THR bagi PNS golongan 2c dalam peraturan tersebut bagi semua Aparatur Negara.

Bahkan, tidak hanya mengatur besaran THR bagi PNS golongan 2c saja, melainkan PP tersebut juga mengatur tentang Gaji ke-13.

Baca Juga: PENTING, Kemdikbud Beri Jawaban Untuk Guru Belum Valid Info GTK, Cek Sekarang! Terkait TPG Triwulan 1

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2c yaitu terdiri dari komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: ASYIK, PNS dan Pensiunan Ini Bisa Dapat THR Double dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek Ketentuannya di Sini

Namun jika PNS golongan 2c tersebut tidak memperoleh tunjangan kinerja maka pemerintah akan memberikan 50 persen dari TPG dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x