SAH, PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Dari Sri Mulyani, Simak Ketentuannya Berikut

- 12 April 2023, 13:48 WIB
Ternyata PNS dan pensiunan akan menerima tunjangan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ternyata PNS dan pensiunan akan menerima tunjangan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani /@tirachardz

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan pada regulasi, ternyata PNS dan pensiunan akan menerima tunjangan THR dua kali lipat dari pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perlu diketahui bahwa regulasi tentang pembayaran THR kepada PNS, pensiunan PNS dan penerima pensiun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Begitupun tentang regulasi untuk PNS dan pensiunan PNS yang bisa memperoleh THR dua kali lipat telah diatur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: INFO TERBARU, Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 BKN Atas Permintaan Dirjen GTK

Adapun tentang nominal atau besaran THR bagi PNS dan pensiunan juga sudah tercantum dan menyesuaikan dengan komponen sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang sama juga dijelaskan dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 tentang pembayaran THR PNS dan pensiunan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Sesuai pada Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada PNS dan pensiunan PNS yang mendapatkan THR dua kali lipat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: HORE, Menkeu Sri Mulyani Berikan THR Bagi PNS dan Pensiunan 2 Kali Lipat, Asalkan Begini

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x