BERITASOLORAYA.com - THR bagi PNS golongan 2d di tahun 2023 sesuai pada PP Nomor 15 Tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis.
Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan tentang besaran THR bagi PNS golongan 2d sebagai petunjuk.
Pada PP Nomor 15 tersebut selain mengatur besaran THR bagi PNS golongan 2d juga mengatur tentang Gaji ke-13 di tahun 2023.
Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 2c Dari Sri Mulyani, Nominal Bikin Full Senyum
Pada PP tersebut dijelaskan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2d khusus untuk instansi pusat yaitu terdiri dari beberapa komponen berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Namun, pemerintah juga akan memberikan 50 persen TPG atau 50 persen tunjangan profesi dosen apabila PNS tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja.