BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS dan pensiunan bisa memperoleh THR dua kali lipat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Seperti diketahui bahwa pembayaran THR untuk PNS, pensiunan PNS, maupun penerima pensiun sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Begitu juga dengan PNS dan pensiunan PNS yang berhak menerima THR dua kali lipat telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun untuk besaran atau nominal THR bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut menyesuaikan dengan beberapa komponen sesuai dengan peraturan tersebut.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Berdasarkan Permenkeu tersebut, Sri Mulyani menetapkan bahwa terdapat PNS dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan THR dua kali lipat sesuai ketentuan yang berlaku.