PENGUMUMAN untuk Jemaah Haji Reguler 2020 - 2022, Dianjurkan Segera Bayar Bipih, sampai 5 Mei saja

12 April 2023, 18:37 WIB
Ilustrasi jemaah haji reguler /Kemenag/

 

BERITASOLORAYA.com Pelunasan Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji teruntuk jemaah haji reguler telah dibuka sejak 11 April kemarin. Sebanyak 5.323 jemaah haji yang telah melunasi Bipih di hari pertama pembukaan. Bipih yang dilunasi oleh jemaah haji reguler dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023. Untuk tahun ini, terdapat 203.320 kuota bagi jemaah haji reguler.

Diktip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag, jumlah tersebut mencakup 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing KBIHU atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, pun ikut serta petugas haji daerah sejumlah 1.572 orang.

201.063 jemaah haji reguler sendiri, memuat jemaah haji lunas tunda, jemaah haji yang termasuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, jemaah haji lansia dan juga jemaah haji cadangan.

Baca Juga: DIUNDUR, Ini Jadwal Terbaru Pelaksanaan Penerimaan PPPK Guru 2022, Jangan Ketinggalan Informasinya!

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, berpendapat, bahwa jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih ada sekitar 5.062 yang berstatus sebagai jemaah haji berhak lunas tahun 2023, 152 jemaah haji prioritas lansia, pun 106 jemaah haji yang berstatus jemaah haji cadangan.

Menurut yang dipaparkan Saiful Mujab, 2023 ini jajarannya telah mengalokasikan 10% dari kuota provinsinya masing-masing yang mana tujuannya adalah jemaah haji berstatus sebagai jemaah haji cadangan.

Saiful Mujab mengakhiri dengan berkata, apabila sampai akhir masa pelunasan masih ada sisa kuota, jemaah haji tersebut masih bisa diberangkatkan. Bisa juga apabila ada jemaah haji yang sudah melunasi maupun menunda hingga membatalkan keberangkatan mereka.

Baca Juga: TERBARU, Menpan RB Beri Klarifikasi Mengapa CPNS Hanya Diprioritaskan untuk Beberapa Bidang, Gara-gara....

Persyaratan jemaah haji reguler yang bisa lunas tunda yaitu jemaah haji yang melunasi Bipih dan tidak kunjung berangkat melaksanakan haji, yakni sebagai berikut:

1. Jemaah haji reguler lunas tunda yaitu pada tahun sebelum 1441 H atau 2020 Masehi

2. Jemaah haji reguler lunas tunda pada tahun 1441 H atau 2020 Masehi

3. Jemaah haji reguler lunas tunda pada tahun 1443 H atau 2022 Masehi

Baca Juga: SELAMAT, Info GTK Sudah Mulai Valid dan Terbit SKTP, Bagi Guru Sertifikasi yang Belum Ternyata Begini...

Sementara mekanisme pelunasan Bipih yang ditetapkan bagi jemaah haji reguler lunas tunda berdasarkan persyaratan jemaah haji di atas, yakni sebagai berikut:

a). Jemaah haji reguler lunas tunda sebelum 2020 telah melunasi Bipih sebesar selisih Bipih per embarkasi dengan sejumlah setoran lunas Bipih ditambah jumlah dalam virtual account.

b). Jemaah haji reguler lunas tunda pada tahun 2020 dan 2022 hanya wajib mengonfirmasi pelunasan jumlah Bipih di BPS Bipih.

c). Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang sudah pernah mengambil setoran pelunasan maka melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih Bipih dengan besaran per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah jumlah dalam virtual account.

d). Jemaah haji reguler lunas tunda yang sudah melakukan konfirmasi pelunasan juga pembayaran Bipih melapor ke Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jelang Lawan AC Milan pada Perempat Liga Champion, Napoli Dirugikan dengan Absenya sang Striker

Maka, bagi jemaah haji reguler lunas tunda yang memenuhi persyaratan bisa secepatnya melunasi Bipih.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler