DIUNDUR, Ini Jadwal Terbaru Pelaksanaan Penerimaan PPPK Guru 2022, Jangan Ketinggalan Informasinya!

- 12 April 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Guru
Ilustrasi peserta PPPK Guru /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

BERITASOLORAYA.com PPPK Guru seharusnya sudah bisa mengetahui pengumuman hasil pasca sanggah paling lambat pada tanggal 10 April 2023. Tapi, pada tanggal 11 April diumumkan oleh BKN bahwasanya pengumuman pasca sanggah, beserta jadwal pengisian DRH atau pemberkasan serta penetapan NI PPPK akan diundur.

Pengumuman pasca sanggah peserta PPPK guru yang harusnya sudah diumumkan tanggal 9-10 April paling lambat, akan diundur hingga 14-16 April.

Awalnya, menurut pengumuman dari BKN nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 pengisian DRH PPPK guru sudah bisa dilakukan pada tanggal 11-30 April 2023. Sedangkan usul penetapan NI PPPK guru awalnya jatuh pada tanggal 24 April-18 Mei 2023.

Baca Juga: TERBARU, Menpan RB Beri Klarifikasi Mengapa CPNS Hanya Diprioritaskan untuk Beberapa Bidang, Gara-gara....

Lalu, kini jadwal tersebut disesuaikan oleh BKN menjadi tanggal 15 April-4 Mei 2023 untuk pengisian DRH, dan tanggal 28 April-22 Mei 2023 untuk usul penetapan NI PPPK guru.

Dalam penyesuaian kembali jadwal pelaksanaan penerimaan PPPK guru 2022 tersebut, Plt. Kepala BKN menyampaikan, bahwa berkenaan dengan surat dari Dirjen GTK Kemendikbudristekk tanggal 10 April 2023, disampaikan adanya penyesuaian kembali.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BKN.go.id pada 12 April 2023, Melalui surat ini juga menyatakan bahwa surat edaran No. 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang jadwal pelaksanaan penerimaan PPPK guru tahun 2022, telah dilakukan penyesuaian.

Sembari menunggu, peserta bisa menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan pada tahap pemberkasan maupun tahap usul penetapan NI PPPK guru yang masing-masing sudah bisa dilakukan pada tanggal 15 dan 28 April.

Baca Juga: SELAMAT, Info GTK Sudah Mulai Valid dan Terbit SKTP, Bagi Guru Sertifikasi yang Belum Ternyata Begini...

Berikut penyerahan persyaratan administrasi yang harus diserahkan pasca telah dinyatakan lulus seleksi termasuk dalam pasca sanggah, dan peserta yang akan segera diangkat menjadi calon PPPK:

1. Fotokopi ijazah/STTB dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikannya.

2. Daftar riwayat hidup (DRH), yang sudah ditandatangani peserta dan disertai dengan materai. Diikuti dengan formulir isiannya yang berisi pasfoto tercetak sesuai yang sudah disediakan di laman SSCASN atau laman lainnya yang ditentukan Panselnas.

3. SKCK resmi yang diterbitkan pihak kepolisian negara.

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani oleh dokter dengan status PNS atau dokter lain yang bertugas di unit pelayanan masyarakat.

5. Surat keterangan bahwa peserta PPPK Guru bersangkutan tidak mengonsumsi NAPZA atau zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Jelang Lawan AC Milan pada Perempat Liga Champion, Napoli Dirugikan dengan Absenya sang Striker

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya sudah disediakan pejabat yang mana secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan berisi tentang:

Pernyataan mengenai tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, akan dikecualikan untuk PPPK yang telah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, dengan alasan pegawai PPPK tak bisa memenuhi target kinerja.

Atau, bisa juga karena pegawai PPPK tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin hingga berujung pada pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri, maka ia mendapat pengecualian.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x