Update Terkini, Gaji PPPK Guru Naik ? Ternyata Segini Nominal yang Diterima Oleh Pengajar ASN 2023...

16 April 2023, 11:23 WIB
Rekrutmen PPPK guru 2022 akan berakhir pada bulan Mei 2023. Beginilah nasib pelamar P1 yang tidak mendapat penempatan. /Tangkapan layar YouTube KEMENDIKBUD RI/

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia bagi para guru honorer yang baru diangkat menjadi ASN atau PPPK guru di tahun 2023 ini.

 

Setelah lama menjadi guru honorer, akhirnya tenaga pengajar bisa naik status menjadi PPPK guru dan akan mendapatkan gaji besar serta berbagai macam tunjangan.

Sudah ada puluhan ribu guru honorer yang kini sudah resmi diangkat oleh Kemendikbud menjadi PPPK guru setelah melewati proses seleksi yang begitu panjang sekali.

Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....


Kalau melihat UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berisikan tentang PPPK, dimana masuk dan dikategorikan menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN bersama dengan PNS.

Setelah resmi diangkat menjadi PPPK guru, nantinya guru ASN akan menerima tunjangan serta gaji PPPK guru pada awal masa kerja setelah dilantik langsung oleh pemerintah.

Bagi PPPK yang mendapatkan tugas kerja di instansi daerah, maka tunjangan dan gaji PPPK akan ditanggung oleh APBD.

Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....

Berikut ini ada tunjangan yang akan diterima PPPK guru 2022 yang terdiri dari:

 



1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional dan berbagai Tunjangan lainnya.


Untuk besaran gaji PPPK sendiri, berdasarkan PP Nomor 98 tahun 2020 adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2023 Dinaikan Pemerintah ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai Tingkat Golongannya...

1. Gaji PPPK guru golongan IX nominalnya adalah Rp2.966.500 s/d Rp4.872.000.

2. Gaji PPPK guru golongan X nominalnya adalah Rp3.091.900 s/d R5.078.000.

3. Gaji PPPK guru golongan XI nominalnya adalah Rp3.222.700 s/d Rp5.292.000.

Baca Juga: HORE, PPPK Dapat Jaminan Hari Tua, Ini Sederet Tunjangan yang Diberikan Oleh Pemerintah...


Demikianlah gaji PPPK yang didasarkan regulasi PP Nomor 98 Tahun 2020, untuk kenaikan gaji PPPK sendiri belum ada informasi terkini dari pemerintah.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler