Sebagai guru PNS, peraturan ini tentu saja harus dipahami dengan baik walaupun memang masih belum bisa menerima.
Peraturan pensiun dini bagi guru PNS berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 soal manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Untuk ketentuan khusus dalam regulasi tersebut diberikan kepada guru PNS dengan kategori tertentu saja.
Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan kalau batas usia pensiun PNS dimulai dari usia 58 tahun sampai 65 tahun.
Setiap jabatan yang diduduki oleh PNS sudah menentukan batas usia pensiun PNS tersebut.
Selain itu, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan kalau guru PNS bisa tiba-tiba pensiun dini kalau mendapatkan perampingan organisasi oleh pemerintah.
Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....
Kalau kondisi ini terjadi, pemerintah biasanya akan mengambil langkah awal untuk menyalurkan PNS yang terkena dampak ke instansi lain.
Tapi, kalau akhirnya penyaluran PNS tidak bisa dilakukan, maka PNS yang usianya di bawah 60 tahun diminta untuk memasuki masa tunggu.
Selama masa tunggu berlangsung, PNS yang bersangkutan tetap akan mendapatkan gaji bagi golongan PNS tersebut.
Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...
Kalau sampai 5 tahun PNS yang bersangkutan juga belum disalurkan, maka golongan tersebut akan terancam pensiun dini.
Jadi, walaupun usianya belum 58 tahun, PNS tersebut terancam diberhentikan karena regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
PNS tersebut akan diberhentikan secara hormat oleh pemerintah dan dihapus hak pegawainya.
Walaupun begitu, pemerintah tetap akan memenuhi hak pensiun tersebut, walaupun PNS yang bersangkutan dipaksa untuk pensiun dini. ***