MIMPI HONORER JADI NYATA, Inikah Solusi untuk Seluruh Non ASN Jelang Penghapusan?

17 April 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer dapat kabar gembira jelang penghapusan, disebut bisa jadi ASN ini... /Antara/Yulius Satria Wijaya/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer hingga kini belum memperoleh kesejahteraan dari segi ekonomi. Saat seleksi ASN dibuka, honorer berlomba-lomba untuk bisa ikut serta dan bermimpi lolos sebagai aparatur sipil negara.

Menjadi ASN baik itu dengan status PNS atau PPPK merupakan mimpi para tenaga honorer. Pasalnya, dengan meningkatkan status mereka menjadi ASN, honorer bisa lebih sejahtera.

Banyak tenaga honorer yang hingga kini belum menjadi pegawai ASN. Saat ini, non ASN tersebut malah dihantui oleh penghapusan yang disebut akan terjadi pada 28 November 2023.

Namun tentu saja, pemerintah tidak tinggal diam jelang waktu penghapusan tenaga honorer yang disebutkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 itu.

Baca Juga: Viral, Rose BLACKPINK Dikabarkan Berpacaran dengan Aktor Kang Dong Won, Blink Kaget Bukan Main...

Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB berulang kali mengadakan rapat kerja membahas nasib tenaga honorer ke depannya. Solusi penyelesaian tenaga honorer terus dirumuskan dan dicari yang terbaik.

Berdasarkan amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tenaga honorer perlu dicarikan jalan tengah terbaik. Atas dasar ini pula, Menteri PANRB berpegang pada prinsip win-win solution dalam rangka menyelesaikan tenaga honorer.

Pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI Senin, 10 April 2023 lalu, Menteri PANRB akhirnya menyepakati 4 prinsip dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Baca Juga: UPDATE, Guru Honorer Otomatis Jadi PPPK Akhir Tahun? Komisi II DPR Sebut Harus Diangkat Paling Lambat…

Prinsip itu diambil atas dasar saran dan masukan dari berbagai pihak. Prinsip yang pertama, pemerintah berkomitmen tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.

Kemudian prinsip kedua, pendapatan tenaga honorer saat ini tidak akan dikurangi. Ketiga, kebijakan yang diambil dalam rangka menyelesaikan tenaga honorer tidak boleh membuat anggaran membengkak.

Terakhir atau keempat, penyelesaian tenaga honorer perlu dilakukan sesuai aturan yang berkeadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan sama kepada seluruh warga negara untuk menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: 20 Twibbon Tema Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang Berbeda dari yang Lain, Yuk Rayakan Lebaran dengan Berkesan..

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart mengatakan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK selambat-lambatnya pada tenggat waktu penghapusan.

Ia mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer dalam hal ini guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, satpol PP, hingga penyuluh harus diangkat menjadi PPPK paling lambat 28 November 2023.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK dilakukan melalui Kementerian PANRB dan berlaku untuk seluruh honorer yang disebutkan.

Baca Juga: 20 Twibbon Tema Lebaran 2023 dengan Desain Berbeda dan Buat Lebaranmu jadi Lebih Berkesan...

Menurut Junimart, tidak ada pengecualian khusus dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK. Artinya, honorer diangkat menjadi PPPK sifatnya otomatis.

Kabar tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini tentu bisa membuat honorer senang.

Menjadi ASN yang termasuk PPPK adalah mimpi bagi tenaga honorer. Meski telah diungkap demikian, keputusan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK adalah wewenang dari Kementerian PANRB.

Solusi penyelesaian tenaga honorer sendiri belum diungkap, sehingga honorer perlu menunggu apa yang akan menjadi keputusan pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler