Menteri PANRB, Azwar Anas mengatakan kalau Kementerian PANRB sudah melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer dan akan segera mencapai titik final sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” ucap Anas.
MenpanRB sudah melakukan berbagai rapat dengan DPR, DPD, BKN, Apkasi sampai forum honorer untuk meminta masukan terkait solusi yang akan diambil.
Baca Juga: HORE, PPPK Dapat Jaminan Hari Tua, Ini Sederet Tunjangan yang Diberikan Oleh Pemerintah...
Anas sangat setuju kalau peran dan jasa honorer bagi instansi pemerintah sangatlah penting dan berguna sekali bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Karena hal tersebut, pemerintah menggunakan sisi kemanusiaan untuk mengambil keputusan, dimana akan melihat lamanya honorer bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah Indonesia.
"Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” ujar Anas.
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2023 Dinaikan Pemerintah ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai Tingkat Golongannya...
Sampai saat ini, Anas menjelaskan kalau pemerintah akan mengambil 4 prinsip terkait masalah tenaga honorer:
1. Tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer
2. Tidak akan membuat APBN menjadi membengkak
Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...
3. Ingin agar penghasilan honorer tidak menurun dari yang diterima saat ini
4. Mengikuti regulasi yang ada
Dengan demikian sudah dipastikan tidak akan ada pemberhentian honorer walaupun akan tetap dihapus oleh pemerintah di bulan November nanti.
Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....