BERITASOLORAYA.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kelulusan sejumlah honorer pada seleksi PPPK 2022, pada Jumat 14 April 2023 hingga Minggu, 16 April 2023.
Dalam hal ini, peserta PPPK 2022 meliputi JF guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Namun, pemerintah memperingatkan bagi honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK, termasuk untuk JF guru 2022 jangan coba-coba melakukan hal ini.
Baca Juga: THR 2023 untuk Guru Ditambah 50 Persen TPG? BPKPD Daerah Ini Angkat Bicara…
Adapun hal yang tidak boleh dilakukan termasuk oleh 250 guru honorer yang dinyatakan lolos pada PPPK guru 2022 adalah mengudukan diri dari PPPK guru.
Mengenai hal ini, pemerintah memiliki aturan yang jelas, bahwa bagi guru honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK guru 2022 namun mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi.
Adapun sanksi yang dimaksud secara jelas tertuang pada Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.