SAH! Pelamar PPPK Tenaga Teknis Dapat Tambahan Nilai 25 Persen dalam Seleksi? Calon PPPK Bahagia....

28 April 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi. PPPK tenaga teknis dapat pemberitahuan penting dari Pemkot Bandung, ada harapan baru bagi pelamar yang tak lulus seleksi. /InfoPublik

BERITASOLORAYA.com — Calon PPPK tenaga teknis sudah menuai hasil dari seleksi kompetensi yang sebelumnya telah diadakan pada bulan Maret lalu.

Para pelamar PPPK tenaga teknis pun banyak yang sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk tahap pemberkasan pasca diumumkan lulus dari seleksi kompetensi.

Bagaimana dengan para pelamar PPPK tenaga teknis yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi? Apakah nasibnya mustahil diubah?

Sebelum membahas itu, para pelamar PPPK tenaga teknis harus mengetahui arti dari kode-kode dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi.

Baca Juga: CATAT, Jelang Pemilu Serentak 2024, ASN Kemenag Dihimbau Lakukan Hal Ini. Gus Men: Saya Tidak Ingin...

Kini, giliran BKPSDM Bandung yang beri pengumuman penting bagi para pelamar PPPK tenaga teknis yang mendaftar pada instansi pemerintah di Kota Bandung.

Pada pengumuman yang tertera dalam surat edaran No. 007-BKPSDM/2023, Pemkot Bandung menginformasikan arti dari kode-kode yang ada di dalam pengumuman seleksi kompetensi.

Berikut kode-kode yang dimaksud:

P: Pelamar mencapai nilai ambang batas seleksi kompetensi

Baca Juga: BESAR BANGET, Ternyata Segini Gaji PNS Terkini Semua Golongan, Yuk Persiapan Ikuti Tes CPNS 2023 Sebentar Lagi

P/L: Pelamar telah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi

T/L: Pelamar dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi

TH: Pelamar yang tidak hadir dalam seleksi kompetensi

F: Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi, berdasarkan jabatan serta persyaratan demi mendapatkan sertifikat kompetensi pertama.

G: Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi, berdasarkan jabatan serta persyaratan demi mendapatkan sertifikat kompetensi kedua.

Baca Juga: SEDIH! BKN Beri Pesan untuk Para ASN yang Akan Pensiun di Bulan Mei Mendatang...

H: Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi, berdasarkan jabatan serta persyaratan demi mendapatkan sertifikat kompetensi ketiga.

Lalu, apa manfaatnya memperoleh sertifikat kompetensi? Menurut yang dipaparkan dalam SE BKPSDM Bandung dengan mengacu pada Permenpan RB No. 29 Tahun 202, sertifikat kompetensi mempengaruhi nilai seleksi.

Diketahui, bahwa sertifikat kompetensi tersebut gunanya adalah untuk memberi tambahan nilai bagi para pelamar seleksi kompetensi, dan tambahan nilai maksimal sebanyak 25%.

Penilaian, evaluasi, serta peringkat dari hasil seleksi seluruh pelamar PPPK tenaga teknis, adalah kewenangan dari Panselnas.

Baca Juga: Batas Usia Petugas Pemilu Ditentukan KPU, Sebab kejadian 2019?

Bagi pelamar PPPK tenaga teknis yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi ini dipersilahkan melaporkan pengajuan sanggahnya sampai hari ini, tanggal 29 April 2023.

Jadi, pelamar yang masih belum beruntung lulus, harapan satu-satunya adalah dengan pengajuan sanggahan pada panitia seleksi, panitia berwenang menolak maupun menerima sanggahan tersebut dengan catatan kesalahan itu bukan karena kesalahannya sendiri.

Sementara bagi pelamar PPPK tenaga teknis yang sudah lulus dalam seleksi kompetensi perlu langsung mempersiapkan berkas-berkas DRH.

Baca Juga: Tata Kelola JF Dosen Lebih Dinamis dan Dukung Perkembangan Karir, Berikut Penjelasan KemenPAN RB

Mengacu pada jadwal dari BKN, pengisian DRH akan dimulai pada tanggal 14 Mei 2023 usai tahap pengumuman pasca sanggah sudah selesai.

Kemudian diteruskan dengan pengusulan penetapan NI PPPK tenaga teknis, yang telah dijadwalkan pada tanggal 31 Mei – 29 Juni 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler