Ketentuan Sanggah dan Peserta Gagal Lulus Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng Bila…

- 28 April 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi. Ketentuan-ketentuan untuk mengajukan sanggah bagi peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman pra-sanggah di Pemprov Jateng
Ilustrasi. Ketentuan-ketentuan untuk mengajukan sanggah bagi peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman pra-sanggah di Pemprov Jateng /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng tahun 2022 telah diumumkan.

Diketahui sebanyak 141 peserta dari total 1.301 peserta yang terdaftar dinyatakan lulus dengan kode ‘P/L’ atau ‘P/L-2’.

Sementara dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Provinsi Jateng pada 27 April 2023, sekitar 987 peserta dinyatakan tidak lulus.

Namun, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus tersebut dan keberatan dengan hasil dari pengumuman pra-sanggah diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenag, Berikut Makna Resmi dari Surat Sekjen

Demikian juga terhadap peserta yang dinyatakan lulus, panitia seleksi dapat membatalkan status kelulusannya dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Berikut ini ketentuan-ketentuan bagi para peserta yang ingin mengajukan sanggah, yakni:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x