BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas usia untuk anggota badan ad hoc atau petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yang bertugas pada Pemilu 2024 mendatang.
Pembatasan usia itu memiliki tujuan demi mencegah peristiwa terjadinya banyak petugas KPPS tutup usia seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
Pada Pemilu terakhir, 722 orang petugas KPPS dari seluruh Kabupaten/kota di Indonesia diketahui meninggal sehingga tidak dapat menjalankan tugas mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Idham Holik, salah satu anggota KPU, melalui keterangan tertulis. Ia menyebutkan kematian yang bermula dari kecelakaan kerja menjadi pelajaran penting bagi KPU saat ini.
Baca Juga: Tata Kelola JF Dosen Lebih Dinamis dan Dukung Perkembangan Karir, Berikut Penjelasan KemenPAN RB
“Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah meninggal sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara perencanaan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali,” ucap Idham, Kamis, 27 April.
Lebih lanjut, batasan usia yang ditetapkan KPU RI berdasar kajian yang sebelumnya telah dilakukan, serta masukan dari banyak pihak seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, aktivis pemilu, juga masyarakat.