BERITASOLORAYA.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi masih menunggu kandidat-kandidat terbaik. Hanya tersisa 3 hari lagi bagi Anda yang ingin bergabung menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi.
Kesempatan untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi ini terbuka di 29 provinsi di seluruh Indonesia dan berlaku untuk periode 2023-2028.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Anda dapat mendaftar segera dan menjadi bagian dari Bawaslu Provinsi di mana pun Anda berada.
Baca Juga: SAH, Tenaga Honorer ini Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Lagi Sebab ini
Tapi ingat, waktu terus berjalan dan kesempatan ini akan segera ditutup. Jadi pastikan untuk mendaftar sesegera mungkin dan bergabung dengan Bawaslu yang memiliki dedikasi tinggi untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pemilihan umum.
Tunggu apa lagi? Jadilah bagian dari perubahan dengan menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi untuk periode 2023-2028.
Berikut ini adalah daftar provinsi yang membuka rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi periode 2023-2028:
• DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
• Jambi
• Jawa Tengah
• Bangka Belitung
• Banten
• Sumatera Barat
• DKI Jakarta
• Kepulauan Riau
• Sumatera Selatan
• Sumatera Utara
• Riau
• NTB (Nusa Tenggara Barat)
• Lampung
Baca Juga: BAHAYA, Formasi PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tak Peroleh Gaji Karena Tak Cukup Anggaran? Solusinya….
Berikut ini adalah beberapa persyaratan-persyaratan untuk bisa menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi:
• Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usia minimal 35 tahun.
• Setia kepada Pancasila, jujur, adil, dan berkepribadian baik dan kuat.
• Memiliki riwayat pendidikan minimal S1 dan memiliki kemampuan terkait pemilu dan ketatanegaraan.
• Berdomisili di daerah pendaftaran dan bebas dari penyalahgunaan narkotika atau sejenisnya.
Baca Juga: Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho
• Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lain, agar dapat dituntut untuk netral.
• Tidak memiliki riwayat tersandung kasus kriminal dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
• Tidak memiliki jabatan politik ataupun jabatan di pemerintahan.
• Mengundurkan diri dari partai politik dan organisasi kemasyarakatan jika terpilih.
• Bersedia bekerja penuh waktu dan siap diberhentikan sementara sebagai PNS jika terpilih.
Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...
• Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
• Bersedia untuk melepas jabatan sebelumnya seperti jabatan politik pemerintahan, Badan usaha milik negara atau badan usaha daerah.
• Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.
Itulah beberapa persyaratan untuk pendaftaran Bawaslu Provinsi. Semoga bermanfaat. ***