INI DIA, Alasan Kenapa Separuh dari THR dan Gaji Ke-13 Lagi Mampet, Menkeu Sebut yang Bersifat Tetap.....

1 Mei 2023, 21:31 WIB
Jumlah tunjangan kinerja, salah satu komponen THR dan gaji ke-13 hanya 50% dari jumlah biasanya, Menkeu sebut hal ini jadi alasan. /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

 

BERITASOLORAYA.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, telah salurkan THR dan kabarnya akan segera cairkan gaji ke-13 di bulan Juni hanya sebanyak 50%.

Hal ini pun memicu beragam kontra dari masyarakat lantaran gaji dan tunjangan mereka yang sudah bernilai kecil, dan kini jumlah THR tersebut masih dikurangi dan hanya diberikan separuhnya saja di tahun 2023 ini.

Menurut yang dipaparkannya, bahwa tahun 2023 ini THR maupun gaji ke-13 akan diberikan dengan jumlah komponen yang sama dengan THR tahun sebelumnya.

Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru dapat Berlipat Ganda, Simak Mekanisme dan Peraturan yang Berlaku…

Komponen THR yang dimaksud seperti gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan umum, lalu ditambah dengan tunjangan kinerja.

Hanya saja, tunjangan kinerja yang diperuntukkan pegawai ASN tahun ini, diberikan sebesar 50% saja dari jumlah tunjangan kinerja yang harusnya diperoleh.

Dalam live di Youtube Kemenpan RB, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa THR sudah bisa mulai disalurkan pada tanggal 4 April tahun 2023, selambat-lambatnya akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri.

Baca Juga: 28 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2023, Cocok Dibagikan ke Media Sosial Besok Ya, Meriahkan Kuy!

Meskipun tunjangan kinerja bagi ASN hanya diberikan sebesar 50% saja, tetapi pemerintah berharap jumlah THR yang dibayarkan pada para pegawai ini mampu sedikit memulihkan kondisi ekonomi Indonesia dengan tetap melakukan pembelanjaan mendekati hari raya lebaran.

Begitu pula para guru dan dosen yang tak dapat tunjangan kinerja dalam penggajiannya, akan diberikan tunjangan sertifikasi sebesar 50% dari tunjangan sertifikasi yang seharusnya diperoleh oleh guru atau dosen tersebut.

Sri Mulyani pun beri penjelasan atas tunjangan kinerja maupun TPP, atau tunjangan sertifikasi dan tamsil bagi guru dan dosen, yang hanya diberikan sebanyak 50% dari jumlah biasanya.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Menpan RB Ungkap Pentingnya Keberadaan Tenaga Honorer, DPR Langsung Siapkan Rencana Paling Jitu….

Menkeu tersebut mengungkapkan alasan “Tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 diberikan 50% karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang tak pasti.”

“Terutama dalam perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan juga tren kebijakan moneter yang bertujuan menangani inflasi cenderung bersifat tetap,” lanjut Sri Mulyani yang dikutip melalui akun instagram @smindrawati.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sri Mulyani secara gamblang demi meluruskan apabila nanti ada ketidaksetujuan atas kebijakan pemberian THR yang diberikan hanya sebesar 50% untuk tukin.

Baca Juga: MotoGP Spanyol 2023: Fabio Quartararo Tidak Punya Pilihan Lain Atas Insiden Antara Dirinya dan Miguel Oliveira

Lebih lengkapnya tentang ketentuan seputar penyaluran gaji ke-13, dapat dilihat pada PP No. 15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2023.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler