BERITASOLORAYA.com — Tunjangan sertifikasi menjadi sejumlah bantuan yang diidam-idamkan para guru. Seperti mendapatkan berkah, tunjangan sertifikasi kini juga akan diberikan pada guru yang berstatus non-PNS.
Penerima tunjangan sertifikasi pastinya harus memiliki sertifikasi pendidik terlebih dahulu, tunjangan sertifikasi ini bertujuan memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru yang telah teruji profesionalitasannya.
Tunjangan sertifikasi ini akan disalurkan dengan tujuan untuk membiayai program yang mendukung program pengembangan guru non-PNS agar lebih menjadi profesional lagi.
Guru-guru bisa dinyatakan telah tersertifikasi apabila telah dinyatakan lulus dalam program pelatihan PPG. Tunjangan sertifikasi bagi guru non-PNS adalah wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian para guru setelah bertahun-tahun mengajar.
Namun, ternyata ada perbedaan jumlah besaran pada tunjangan sertifikasi ini, golongan guru non-PNS yang mendapatkan tunjangan sertifikasi Rp1.500.000 dan golongan satunya dengan jumlah nominal lebih besar hampir dua kali lipatnya.
Para guru non-PNS pasti akan langsung sumringah jika mendengar tunjangan sertifikasinya akan dinaikkan. Lalu, berapakah kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru non-PNS?