BERITASOLORAYA.com - Para guru di Indonesia telah lama menunggu Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2023. Namun, kabar bahwa tunjangan tersebut bisa saja tidak cair, menjadi kabar yang membuat resah para guru.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada guru yang telah lulus uji kompetensi. Tunjangan tersebut memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para guru.
Namun, tidak cairnya TPG pada tahun 2023 dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti informasi GTK guru yang tidak valid.
Baca Juga: CEK Benarkah Guru Sertifikasi Dapat Rp12 Juta Bulan Depan? Ternyata Berdasarkan Peraturan Berikut…
Selain itu, ada beberapa penyebab lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Kabar tentang tidak cairnya TPG 2023 menjadi perhatian utama bagi para guru yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan perhatian dan dukungan yang lebih besar bagi keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan para guru di Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menjelaskan bahwa jika terdapat guru ASN di daerah yang memenuhi kriteria tertentu, maka pemerintah daerah berwenang untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN.