SAH, PNS yang Tidak Patuh akan Jam Kerja Akan Dapat Potongan Tunjangan Kinerja 25 Persen

- 1 Mei 2023, 14:02 WIB
Berikut ini informasi mengenai aturan kepada PNS yang tidak patuh akan ketentuan jam kerja, bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja.
Berikut ini informasi mengenai aturan kepada PNS yang tidak patuh akan ketentuan jam kerja, bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja. /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

Pasalnya, ketentuan pemotongan tunjangan kinerja kepada PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010.

Dalam PP menyebut bahwa potongan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan memperoleh sanksi hukuman disiplin karena melanggar ketentuan jam kerja dan masuk kerja.

Adapun ketentuan pemotongan Tukin bagi pegawai PNS secara lengkapnya, sebagai berikut ini:

Baca Juga: DIPERHATIKAN DPR, Guru TK Honorer dan Swasta P1 Langsung Penempatan Tanpa Tes? Begini Selengkapnya….

1. PNS yang secara kumulatif tidak masuk tanpa alasan secara sah selama 11 hari sampai dengan 13 hari dalam waktu setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 6 bulan.

2. PNS yang secara kumulatif tidak masuk tanpa alasan secara sah selama 14 hari sampai dengan 16 hari dalam waktu setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 9 bulan.

3. PNS yang secara kumulatif tidak masuk tanpa alasan secara sah selama 17 hari sampai dengan 20 hari dalam waktu setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x