BERITASOLORAYA.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja hingga 25 persen potongan dengan jangka waktu minimal 6 bulan.
Bahkan, tidak hanya enam bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa juga mendapatkan potongan tunjangan kinerja selama 9 bulan lamanya sampai dengan 12 bulan alias setahun.
Sebab itulah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan untuk berhati-hati agar tidak mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebagaimana waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: DPR Usulkan Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Pengecualian untuk Macam-Macam Sektor...
Pasalnya, ketentuan pemotongan tunjangan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010.
Adapun jenis potongan yang dimaksud dalam PP tersebut adalah sebagai berikut ini:
1. PNS bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebanyak 25% dalam rentang waktu 6 bulan.
2. PNS bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebanyak 25% dalam rentang waktu 9 bulan.