BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini terdapat informasi mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru di Indonesia yang dapat berlipat ganda. Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para guru yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Dengan adanya kenaikan tunjangan sertifikasi yang berlipat ganda bagi para guru, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan mereka dan keluarga. Para tenaga pendidik yang selama ini telah berjuang keras dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi muda, kini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara lebih layak.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pemberian kenaikan tunjangan sertifikasi yang berlipat ganda bagi para guru di Indonesia? Apa yang harus dilakukan oleh para guru agar bisa memperoleh kenaikan tunjangan tersebut?
Untuk memahami lebih jauh tentang kenaikan tunjangan sertifikasi yang berlipat ganda bagi para guru, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa penjelasan terkait hal tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021 berisi petunjuk teknis mengenai pengelolaan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-PNS. Sebelumnya, penjelasan tentang tunjangan bagi guru non-PNS tersebut telah diatur dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan para guru dapat lebih memahami mekanisme kenaikan tunjangan sertifikasi yang berlipat ganda dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk memperolehnya. Para guru juga diharapkan dapat memperoleh tunjangan tersebut secara adil dan transparan.