BERITASOLORAYA.com – Banyak orang yang mendambakan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal dengan istilah PNS, mereka berjuang agar bisa lolos seleksi yang diadakan oleh pemerintah.
Tentu menjadi PNS mempunyai banyak keuntungan, terlebih dari segi pendapatan atau gaji dan kesejahteraan hidup, sosial, dan lainnya.
Apabila sudah pensiun pun PNS tetap mendapatkan gaji setiap bulannya sesuai golongan masing-masing.
Selain itu, pensiun PNS pun mempunyai keuntungan dalam finansial yang stabil, keamanan, dan juga jaminan masa depan. Tentunya keuntungan seperti ini menjadi daya tarik bagi semua orang untuk menjadi PNS.
Baca Juga: 5 Ragam Jenis Ketupat di Indonesia. Makanan Populer Hari Raya Idul Fitri yang Bisa Anda Coba, Lezat
Untuk besaran atau jumlah gaji yang diterima oleh pensiun PNS pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Pada peraturan tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai aturan-aturan gaji dan lainnya untuk pensiun PNS.
Bagi para pensiun PNS patut berbahagia karena setelah tidak lagi aktif bekerja, mereka bisa menikmati hidup dengan tenang dan bisa menghabiskan waktu bersama orang terkasih atau keluarga.
Pastinya ada banyak lagi keuntungan-keuntungan lainnya yang didapatkan pensiun PNS sebagaimana yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Untuk lebih jelasnya, BeritaSoloRaya telah melansir rincian daftar gaji pensiun PNS berdasarkan golongan, simak di bawah ini:
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp1.751.900
Golongan Ib: Rp1.560.800 sampai Rp1.854.700
Golongan Ic: Rp1.560.800 sampai Rp1.933.200
Golongan Id: Rp1.560.800 sampai Rp2.014900
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp1.560.800 sampai Rp2.530.200
Golongan IIb: Rp1.560.000 sampai Rp2.637.300
Golongan IIc: Rp1.560.800 sampai Rp2.748.800
Golongan IId: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.560.800 sampai Rp3.177.300
Golongan IIIb: Rp1.560.800 sampai Rp3.311.700
Golongan IIIc: Rp1.560.800 sampai Rp3.451.800
Golongan IIId: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000
Golongan IVb: Rp1.560.800 sampai Rp3.908.700
Golongan IVc: Rp1.560.800 sampai Rp4.074.000
Golongan IVd: Rp1.560.800 sampai Rp4.246.300
Golongan IVe: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900
Itulah rincian jumlah gaji pensiun PNS yang akan didapat setiap bulannya sesuai dengan golongan masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Jumlah gaji pokok yang mereka dapatkan tentunya bisa memenuhi kebutuhan para pensiun PNS di masa depan.
Kestabilan finansial di masa tua seperti inilah yang banyak diimpikan banyak orang, sehingga banyak anak muda yang tertarik dan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentunya anak muda harus berjuang untuk mengikuti seleksi CPNS, jika sudah diangkat menjadi PNS siap-siap menikmati hasil kerja keras tersebut sampai dengan pensiun nanti. ***