Gaji ke 13 Segera Cair, Sri Mulyani Pastikan Guru dan Dosen Dapat Tambahan Tunjangan Khusus, Cek Nominalnya...

4 Mei 2023, 06:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari


BERITASOLORAYA.com - Informasi penting bagi guru dan dosen ASN soal pencairan gaji ke 13 dalam beberapa bulan ke depan ini.

 

Informasi ini sangat penting bagi guru dan dosen karena menyangkut uang tunai yang akan diterima mereka pada pencairan gaji ke 13 nanti.

Kabar baiknya lagi bagi guru dan dosen, pencairan gaji ke 13 akan dipercepat bulannya oleh pemerintah pada bulan Juni nanti.

Baca Juga: PENTING DIBACA, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Bisa Tidak Dicairkan Oleh PT Taspen, Alasannya...

Tidak seperti tahun sebelumnya yang pencairan gaji ke 13 dilakukan pada bulan Juli, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kalau pencairan gaji ke 13 di tahun 2023 akan dipercepat.

Hal ini juga sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Setelah mendapatkan pencairan THR hari lebaran 2023, kini guru dan gosen akan dapat pencairan gaji ke 13 di bulan Juni 2023.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali di Bulan Juni 2023, Selamat...

Kabar baiknya lagi, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, akan mendapatkan tambahan Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebesar 50 persen.

Jadi, ini akan menjadi kabar baik bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dalam komponen gaji ke 13nya.

Masing-masing guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dan juga Tunjangan Profesi Dosen.

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

Untuk komponennya sendiri, gaji ke 13 terdiri dari:

 

- Gaji atau pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan Pada Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan pangan

- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan

Baca Juga: Semakin Hari Pensiunan PNS Makin Sejahtera dan Makmur, Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Rp142 Miliar...


Untuk para guru dan dosen ASN, memang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen karena sudah dihapuskan oleh pemerintah.

Tapi, kini pemerintah mengganti dengan pemberian Tunjangan Profesi kepada masing-masing guru dan juga dosen.

Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh para guru dan dosen karena berhubungan dengan nominal gaji ke 13 yang didapatkan pada bulan Juni nanti.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Lagi dari Pemerintah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Ini...

Semoga artikel ini bermanfaat bagi guru dan dosen sekalian. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler