BKN Telah Keluarkan Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria, Apa Saja?

4 Mei 2023, 12:53 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer /Dinas Kominfo Wonosobo

BERITASOLORAYA.com - Sejauh ini, isu tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu topik nasional yang menjadi sorotan publik. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) salah satu instansi yang mengatur aturan-aturan atau pedoman terkait pengangkatan ASN. Mengenai pedoman, BKN telah mengeluarkan aturan-aturan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99 yang berisi tentang pedoman pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Surat tersebut yang nantinya akan menjadi rujukan mengenai beberapa mekanisme dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BKN tentang tata cara pendaftaran, syarat-syarat dan ketentuan sesuai prosedur yang berlaku terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Cegah Kecurangan dalam Pendaftaran Calon DPR

Dalam surat tersebut, telah ditetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kriteria-kriteria tersebut meliputi usia, masa kerja, sumber pendapatan, tempat kerja, serta kelulusan tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Oleh karena itu, bagi para tenaga honorer yang berkeinginan untuk diangkat menjadi CPNS, sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan dalam pedoman tersebut.

Dalam pedoman BKN, terdapat kriteria kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, yaitu:

Baca Juga: KABAR TERBARU! Menpan RB Minta BKN Lakukan Ini Terkait PPPK, Ada Apa? Simak di Sini 

• Memenuhi syarat usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

• Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan bekerja secara terus-menerus hingga saat pengangkatan sebagai CPNS.

• Tidak menerima pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tidak bekerja di instansi pemerintah.

• Lulus dalam seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Memenuhi persyaratan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 6 Tips Menyimpan Tepung Terigu Supaya Tidak Tengik dan Berkutu, Nomor 5 Sering Dilupakan

Selain itu, pedoman BKN juga merinci prosedur pengangkatan honorer, yang meliputi:

• Mengumpulkan dan menyusun berkas administrasi yang kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.

• Mengajukan permintaan nomor induk pegawai (NIP) CPNS disertai surat pengantar dan daftar nominatif kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Semoga informasi ini bermanfaat, khususnya untuk para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN agar tahu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler