NAIK JABATAN, Kementerian Agama Telah Buka Pengajuan Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

4 Mei 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi mempersiapkan pengajuan usul penilaian angka kredit /Pixabay/StockSnap

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi Anda yang ingin naik jabatan di lingkungan Kementerian Agama karena telah dibuka pengajuan usul penialain angka kredit jabatan fungsional.

Penilaian angka kredit jabatan ini tentu telah dinanti-nanti agar pangkat jabatan bisa naik. Jangan sampai melewatkan proses pengajuan penilaian angka kredit jabatan fungsional.

Kesempatan pengajuan usul penilaian kredit ini sejalan dengan adanya surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian.

Baca Juga: HARUS PAHAM, Kementerian PANRB Minta agar BKN Kaji Lagi Potensi Tingkat Kelulusan PPPK, Soal Passing Grade?

Waktu pengusulan dan siapa saja yang boleh mengajukan penilaian angka kredit jabatan fungsional telah dilansir BeritaSoloRaya.com pada 4 Mei 2023 dari kemenag.go.id.

Surat pemberitahuan menganai pembukaan pengajuan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama tentu menjadi angin segar bagi yang telah menunggu momentum ini.

Pengajuan usul penilaian angka kredit jabatan akan dilayani Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Agama lewat Tim Kerja Pengembangan Pegawai.

Baca Juga: TERBARU, Tenaga Honorer Harus Siap Penataan Passing Grade, Menteri PANRB: Kita Sedang Simulasi...

Batasan waktu untuk pengajuan angka kredit ini paling lambat pada tanggal 15 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB. Catat baik-baik.

Masa penilaian yang digunakan yakni mulai dari 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022. Jika pengusul melewati batas tersebut, maka tidak bisa dimasukkan.

Lalu, siapa saja yang boleh mengajukan penilaian angka kredit jabatan fungsional? Mari simak selengkapnya di bawah ini.

1. Pegawai yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat, ada Gol.Ruang III/a ke III/b dan Gol.Ruang III/c ke III/d.

Baca Juga: UHN Denpasar Siap Jadi World Class University, Rektor Sudiana Bagikan 4 Strategi Wajibnya

2. Pegawai yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat sekaligus jenjang jabatan. Jabatan Ahli Pertama (IIIb) ke Ahli Muda (IIIc), dan Ahli Muda (IIId) ke Ahli Madya (Iva) dan ketegori jenjang keterempilan.

3. Pegawai yang mengumpulkan angka kredit untuk memenuhi kewajiban pemeliharaan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaiannya.

4. Analisis Kepegawaian Madya (Pembina, IV/a ke atas).

5. Asessor SDM Aparatur untuk semua jenjang jabatan.

6. Analis SDM Aparatur untuk semua jenjang jabatan.

Baca Juga: Ternyata Honorer Perlu Cek Syarat Batas Usia dan Masa Kerja yang Berlaku untuk Pengangkatan Menjadi CPNS

Demikian informasi mengenai adanya pembukaan pengajuan usul penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional.

Kalau Anda bekerja di bawah Kementerian Agama, mari catat informasi ini dan segera ajukan usul penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan.

Detail informasi yang lebih lengkap bisa diakses melalaui website kemenag.go.id. Jangan sampai lewatkan kesempatan bagus ini.

Nyalakan pemberitahuan dari laman BeritaSoloRaya.com untuk mendapatkan informasi aktual, mulai dari PPPK sampai informasi menarik lainnya. Jangan sampai ketinggalan.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler