HARUS PAHAM, Kementerian PANRB Minta agar BKN Kaji Lagi Potensi Tingkat Kelulusan PPPK, Soal Passing Grade?

4 Mei 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB Azwar Anas minta agr BKN adakan simulasi potensi kelulusan pada seleksi PPPK 2023 ini /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Kabar baru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyangkut masalah potensi tingkat kelulusan seleksi PPPK.

 

Sebagaimana diketahui, bahwa seleksi PPPK tahun 2023 akan digelar dan siap diikuti oleh seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Tenaga honorer bisa menjadi pegawai ASN PPPK 2023 ini dengan syarat telah melewati segala tahapan seleksi dan dinyatakan lulus passing grade.

Dalam rencana pengadaan ASN PPPK 2023 ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa mengkaji dan memberikan simulasi terkait sistem kelulusan seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: TERBARU, Tenaga Honorer Harus Siap Penataan Passing Grade, Menteri PANRB: Kita Sedang Simulasi...

Hal itu dirasa penting untuk dilakukan sebab hingga saat ini banyak yang memberikan masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB.

Masukan tersebut menyangkut masalah nilai ambang batas atau passing grade yang sebelumnya diusulkan oleh masing-masing instansi pembina.

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Menteri PANRB, pada Rabu 03 Mei 2023 kemarin.

Baca Juga: KABAR BAIK untuk Non ASN, DPR Dorong Menpan RB Selesaikan Masalah Honorer 2023, Diangkat Semua Jadi PPPK?

Dalam keterangannya, Menteri PANRB menjelaskan bahwa berdasarkan reformulasi dan simulasi yang akan dilakukan oleh BKN sebenarnya sedang dimatangkan.

Dengan demikian, nantinya BKN bisa memutuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan nilai ambang batas seleksi PPPK ini.

“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” imbuh Menteri PANRB.

Sebagai informasi, bahwa memang nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Baca Juga: UHN Denpasar Siap Jadi World Class University, Rektor Sudiana Bagikan 4 Strategi Wajibnya

Sedangkan untuk soal-soal dalam seleksi Computer Assisted Test (CAT) ini disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” kata menteri PANRB menegaskan.

Dengan adanya hal tersebut, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa jajarannya akan melakukan simulasi atas beberapa afirmasi yang akan diterapkan.

Afirmasi yang dimaksud adalah menyangkut pada nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non ASN di Indonesia ini.

 

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” ucap Bima.

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler