BERITASOLORAYA.com – Jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta lebih berdasarkan pendataan non ASN yang dilakukan oleh BKN. Pada tahun 2018, honorer sebenarnya kurang dari 500 ribu, tapi kian membengkak seiring berjalannya waktu.
Permasalah tenaga honorer perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah. Mulai dari tenaga honorer yang sudah lama mengabdi hingga yang masih baru, mereka sama-sama perlu mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Tenaga honorer seperti diketahui jauh dari kata sejahtera. Honor yang tidak tinggi berbanding terbalik dengan gaji dan tunjangan para pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK.
Maka dari itu, mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PNS atau PPPK merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN tersebut.
Baca Juga: Resmi Kemnaker, Kuliah Gratis di Polteknaker. Cek Ketentuan Usia dan Program Studi
Terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN dalam hal ini PNS, anggota Komisi II DPR RI Riyanta menuturkan memang seharusnya honorer diangkat sebagai PNS.
Namun, tidak semua atau tidak sembarang honorer yang bisa diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa tes, Riyanta mengkhususkan pada bidang dan golongan tertentu.