WADUH, Guru Sertifikasi Bisa Tidak Dapat TPG 2023 Karena Alasan Berikut, Cek Kriterianya...

6 Mei 2023, 05:00 WIB
Berikut kabar penting yang wajib diketahui guru sertifikasi di bulan Mei 2023, supaya memahami perkembangan di info GTK. /InfoPublik.id/


BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi guru sertifikasi soal pencairan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2023 ini.

 

Guru sertifikasi bisa tidak mendapatkan TPG dari pemerintah, jika masuk ke dalam beberapa kategori berikut ini.

Maka dari itu, bagi guru sertifikasi yang ingin mendapatkan pencairan TPG oleh Kemendikbud tahun 2023, wajib menyimak dan membaca artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Pengumuman dari Sri Mulyani, PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali Pada Juni 2023, Beruntung Banget...

Tunjangan Profesi Guru atau TPG memang diberikan Kemendikbud kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik merupakan hal yang wajib dimiliki oleh guru di Indonesia sebagai syarat mendapatkan pengakuan guru profesional dari Kemendikbud.

Setelah mendapatkan sertifikat, Kemendikbud akan memberikan apresiasi berupa pemberian Tunjangan Profesi Guru setiap triwulannya.

Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...

Hal ini dilakukan Kemendikbud setelah guru mengikuti dan menyelesaikan program PPG Dalam Jabatan dan menyelesaikan beberapa ujian dari program tersebut.

Aturan pemberian TPG sudah diatur dalam regulasi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan kalau guru akan mendapatkan TPG setiap triwulan dengan besaran satu kali gaji pokok.

Baca Juga: YES, Bulan Depan Guru PNS dan PPPK Dipastikan Sejahtera, Dapat Uang Tunai dengan Nominal Besar dari Pemerintah

Pembayaran dimulai dari triwulan satu yang dibayarkan bulan Maret dan Triwulan kedua yang dibayarkan bulan Juli.

Lalu, pembayaran TPG triwulan ketiga yang dibayarkan bulan September dan pembayaran triwulan keempat dibayarkan pada bulan November.

Tapi, tidak semua guru sertifikasi ternyata bisa mendapatkan pencairan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Agar Lulus Jadi PNS...

Ada guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan TPG jika masuk ke dalam kriteria di bawah ini:

 

1. Guru sertifikasi sudah meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

3. Guru sertifikasi sudah mengundurkan diri atas permintaan guru itu sendiri.

4. Guru sertifikasi terbukti melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.

Baca Juga: MANTAP, Nasib Honorer Semakin Cerah di Bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?

6. Guru sertifikasi sudah tidak menduduki jabatan fungsional.


Jadi, itulah kriteria guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 tersebut.

Baca Juga: RESMI, BKN Terbitkan Surat Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Syaratnya Adalah...

Dalam waktu dekat, guru sertifikasi akan mendapatkan TPG 2023 pada bulan Juni yang akan datang. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler