Guru Sertifikasi Full Senyum, TPG Dikabarkan Naik 2 Kali Lipat di Tahun 2023, Ini Penjelasannya...

6 Mei 2023, 06:10 WIB
Para guru sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti agenda penting Kemdikbuda berikut ini. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar yang beredar soal kenaikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang akan diberikan kepada guru sertifikasi dengan naik sebanyak 2 kali lipat.

 

Kabar naiknya TPG sebanyak dua kali lipat memang membuat senang dan full senyum bagi guru sertifikasi di berbagai daerah Indonesia.

Nominal yang didapatkan oleh guru sertifikasi lewat TPG yang diberikan pemerintah memang sangat besar sekali dan membuat ekonomi semakin sejahtera.

Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...

Tunjangan Profesi Guru akan diberikan pemerintah kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada guru sertifikasi atas kerja kerasnya yang sudah mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

TPG diberikan pemerintah kepada guru sertifikasi dalam bentuk uang tunai yang dicairkan lewat rekening bank masing-masing guru.

Baca Juga: MANTAP, Nasib Honorer Semakin Cerah di Bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?

Kalau melihat Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, besaran TPG yang dibayarkan adalah satu kali gaji pokok yang diterima guru ASN setiap bulannya.

Bagi guru yang bukan ASN, akan mendapatkan besaran TPG yang sudah diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan kalau guru yang statusnya bukan ASN akan mendapatkan TPG yang besarannya sama dengan gaji pokok guru ASN kalau sudah mendapatkan SK Inpassing.

Baca Juga: YES, Bulan Depan Guru PNS dan PPPK Dipastikan Sejahtera, Dapat Uang Tunai dengan Nominal Besar dari Pemerintah

Tapi, bagi guru non ASN yang belum mendapatkan SK Inpassing akan mendapatkan TPG dengan nominal sebesar Rp1.500.000.

Kabar baiknya, bagi guru sertifikasi yang sudah lulus dalam seleksi PPPK dan telah diangkat menjadi ASN, akan mendapatkan TPG dengan besaran 2 kali lipat.

Kalau sebelumnya sudah mendapatkan TPG dengan besaran Rp1.500.000, maka guru sertifikasi yang telah diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan TPG dengan besaran satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Pengumuman dari Sri Mulyani, PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali Pada Juni 2023, Beruntung Banget...

Kalau melihat Perpres Nomor 98 Tahun 2020, guru honorer yang sudah diangkat menjadi guru PPPK akan masuk ke dalam golongan IX.

Untuk guru PPPK golongan IX akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp2.966.500 sampai dengan nominal Rp4.872.000.

Jadi, kalau sebelumnya guru yang belum ASN mendapatkan TPG dengan besaran Rp1.500.000, ketika diangkat menjadi PPPK maka akan mendapatkan TPG dengan besaran Rp2.965.000.

Baca Juga: RESMI, BKN Terbitkan Surat Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Syaratnya Adalah...

Jadi, itulah ketentuan guru sertifikasi yang lulus seleksi PPPK dan bisa mendapatkan dana TPG sebesar 2 kali lipat pada tahun 2023.

Selamat bagi guru honorer yang sudah naik jadi guru PPPK. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler