Siapkan Program untuk Pegawai Honorer Non ASN, Pemerintah Rencanakan Pembentukan Panja Tahun 2023

8 Mei 2023, 10:45 WIB
Pemerintah siapkan program Panja untuk pegawai honorer non ASN /Instagram @aminurokhman_official.

BERITASOLORAYA.com - Para pekerja atau pegawai honorer non ASN menjadi salah satu komponen negara yang harus diselesaikan masalahnya dengan segera.

Pada tahun ini, pemerintah sedang menyiapkan hal-hal untuk menuntaskan permasalahkan terkait pegawai honorer atau non ASN di berbagai lembaga di Indonesia.

Sebagai upayanya, pemerintah kemungkinan akan membentuk Panja atau Panitia Kerja khusus guna menjalankan program yang dicanangkan bagi pegawai honorer non ASN untuk tahun 2023.

BeritaSoloraya.com melansir dari DPR pada Senin, 8 Mei 2023, tentang kemungkinan pembentukan panja untuk pegawai atau tenaga honorer non ASN yang disampaikan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Resesi Global Mengancam, BSKDN Kemendagri Lakukan ini untuk Mengatasinya

Aminurokhman selaku perwakilan Komisi II DPR RI mengatakan bahwa Panja bagi pegawai honorer non ASN akan dibentuk dalam komisinya.

Menanggapi dihapuskanya pegawai honorer pada akhir tahun 2023 ini, Komisi II DPR RI memprediksi akan membentuk Panja khusus bagi program tersebut.

Sesuai dengan peraturannya, jika negara memang perlu dan membutuhkan adanya Panja, maka Komisi II siap membentuknya.

Aminurokhman mengatakan bahwa Komisi II DPR dengan sigap memberikan peluang jika ada pembentukan panitia khusus atau pansus dalam penyelesaikan negara soal tenaga honorer dan non ASN.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tenaga Honorer Dapatkan Gaji ke 13 Tahun 2023, Pemda Ini Ungkap Jadwal Pencairan

Legislator dari Dapil Jawa Timur II menegaskan bahwa Panja atau Pansus nantinya akan melibatkan beberapa Kementerian dan lembaga juga komisi dalam DPR RI.

“Kalau dibutuhkan pansus juga bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” ucap Aminurokhman pada 27 April 2023.

Anggota dari Fraksi Partai Nasdem itu juga mengungkapkan kemungkinan tidak terbentuknya Panja bisa saja terjadi karena permasalahan terkait pegawai honorer non ASN hanya perlu diselesaikan pada tingkat komisi.

“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” imbuhnya.

Baca Juga: PERHATIKAN 2 Hal Ini! Jika Ingin Gaji ke-13 Cair, PNS, PPPK dan Anggota TNI Polri Wajib Tahu

Sebelumnya pada 14 April 2023, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II pernah menyampaikan adanya penghapusan pegawai honorer atau non ASN di sejumlah lembaga Indonesia.

Hal itu dilakukan sesuai dengan program bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan dilaksanakan pada November 2023.

Program tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengangkatan bagi pekerja honorer dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BERUNTUNG, 4 Kementerian Berkolaborasi untuk Cari Solusi Guru Non-ASN

Setidaknya ada lebih dari 2.360.363 pegawai honorer non ASN di banyak bidang pekerjaan Indonesia seperti pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, administrasi dan lain sebagainya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart kepada media.

Bersama Menteri PANRB, pengangkatan PPPK ini nantinya akan dilaksanakan secara otomatis kepada pegawai honorer non ASN agar seluruh pekerja di Indonesia mempunyai hak yang sama.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler