Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ada Usul Revisi Hal Ini untuk Pekerja Non ASN Tahun 2023

- 7 Mei 2023, 19:53 WIB
iLustrasi tenaga honorer di Indonesia
iLustrasi tenaga honorer di Indonesia /Pexels/Yan Krukau

BERITASOLORAYA.com - DPR dan Pemerintah tengah gencar agar tenaga honorer atau pekerja non ASN dihapus di tahun 2023.

Pihak DPR RI mengaku bahwa tenaga honorer dan non ASN yang dihapus bertujuan untuk memberikan kepastian hidup bagi anak-anak bangsa.

Tenaga honorer yang akan dihapus ini merupakan cara pemerintah untuk mencegah terjadinya tindakan yang sewenang-wenang terhadap pekerja non ASN.

BeritaSoloRaya.com melansir dari laman DPR pada 7 Mei 2023 tentang permintaan revisi Undang-Undang agar tenaga honorer dan non ASN dapat dihapus dan terealisasikan pada tahun ini.

Baca Juga: Guru dan Dosen di Indonesia Mulai Diperhatikan Pemerintah, DPR Tekankan Hal Ini untuk Kementerian

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku perwakilan DPR RI mengatakan bahwa rencana penghapusan tenaga honorer bertolak belakang dengan tujuan dalam UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN.

Ada kondisi yang objektif di berbagai instansi tentang lebih dari 50% pekerja non ASN yang menjalankan tugasnya di dalam Kementerian negara.

Rifqi mencontohkan dalam Kementerian PUPR dan balai lembaga Indonesia lainnya terdapat hampir 50% pegawainya merupakan tenaga honorer atau non ASN.

Jika Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 masih digunakan untuk menghapuskan tenaga honorer di Indonesia maka UU RPJPN tidak bisa dilaksanakan sebagai kebijakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x