JADI IRI, Kedepannya PNS Bakal Dapat Gaji dengan Nominal Besar, Tenaga Honorer Yuk Bersiap Ikut CPNS 2023!

10 Mei 2023, 09:49 WIB
Gaji PNS tahun 2023 ini sangat fantastis, makin semanga ikut seleksi CPNS ya. /Tangkap Layar/klatenkab

BERITASOLORAYA.com – Gaji PNS di tahun 2023 ini menjadi kabar gembira dan terbaru yang cukup menghebohkan, lantaran nominal gaji yang tidak main-main. Simak sampai akhir ya.

 

Menjadi PNS di Indonesia memang suatu hal yang sangat diinginkan oleh para honorer, sebab ada banyak manfaat yang diterima ketika sudah menjadi PNS.

Sebab dengan menjadi PNS maka para honorer sebenarnya sudah meningkatkan kualitas pribadi untuk bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada publik.

Seleksi CPNS 2023 menjadi informasi yang sangat dinantikan oleh para honorer, sebab banyak yang ingin menjadi PNS di tahun ini.

Baca Juga: LENGKAP! Sosok Google Doodle Hari ini, Sulianti Saroso, Berikut Biodata Beserta Kariernya di Bidang Kesehatan

Selain karena mendapatkan posisi atau jabatan yang lebih tinggi, para honorer juga akan mendapatkan gaji yang sangat menguntungkan ketika sudah menjadi PNS.

Bahkan hingga saat ini, masih ada yang belum tahu berapa nominal gaji PNS sehingga informasi mengenai gaji ini sangat penting untuk diketahui, terutama bagi para PNS yang baru saja dinyatakan lulus seleksi, maupun yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Regulasi yang mengatur masalah pemberian gaji PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang secara rinci menyebutkan gaji PNS untuk setiap golongan.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut dijelaskan bahwa PNS di setiap golongan akan menerima gaji pokok dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya mengabdi untuk negara dan memberikan pelayanan publik yang baik.

Baca Juga: BERKAH MELIMPAH, Gaji ke 13 PNS Cair Lebih Cepat dan Nominal Lebih Besar? Cek Kejelasannya di Sini, Resmi

Berikut rincian gaji PNS untuk semua golongan, seperti yang disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, yaitu:

  1. Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS  golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Gaji PNS  golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Gaji PNS  golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Gaji PNS  golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga: PERHATIAN, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Naik 50 Persen, Tapi Bukan untuk Golongan Ini..

  1. Gaji PNS  Golongan II

Gaji PNS  golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
Gaji PNS  golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
Gaji PNS  golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Gaji PNS  golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Baca Juga: BCA Personal Loan, Bisa dapat Pinjaman Uang Langsung hingga Rp100 Juta, Cek Syaratnya di Sini

  1. Gaji PNS  Golongan III

Gaji PNS  golongan IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
Gaji PNS  golongan IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
Gaji PNS  golongan IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Gaji PNS  golongan IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

  1. Gaji PNS  Golongan IV

Gaji PNS  golongan IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
Gaji PNS  golongan IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
Gaji PNS  golongan IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
Gaji PNS  golongan IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
Gaji PNS  golongan IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

 

Untuk itu, siapkan diri mengikuti seleksi CPNS 2023 ini ya. Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler